Banyuwangi Kolaborasi dengan Kejati Jatim Perkuat Program Restorative Justice

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Kamis, 9 Oktober 2025, 19:15 WIB
MOU: Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani nota kesepakatan Restotative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (9/10/2025). Bupati Ipuk akan memperkuat kerjasama ini, dengan mengolaborasikan dengan program-program penguatan sosial yang selama ini digulirkan di Banyuwangi.
MOU: Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani nota kesepakatan Restotative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (9/10/2025). Bupati Ipuk akan memperkuat kerjasama ini, dengan mengolaborasikan dengan program-program penguatan sosial yang selama ini digulirkan di Banyuwangi.

BanyuwangiNet.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memperkuat penerapan Restorative Justice melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Nota kesepakatan kerja sama tersebut ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Kesepakatan ini merupakan bagian dari inisiatif Kejati Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur. Hadir dalam kesempatan itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, serta para kepala daerah dan Kajari di wilayah tersebut.

Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini lebih mengutamakan musyawarah, empati, serta tanggung jawab sosial dibandingkan dengan sanksi hukum formal.

Mulai Dibangun, TPS 3R Karetan Banyuwangi akan Kelola 160 Ton Sampah per Hari Mulai 2026

“Melalui kolaborasi ini, kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa sendirian, karena itu dibutuhkan kerja sama dengan seluruh pemerintah daerah. Nanti kita evaluasi keberhasilannya,” ujar Kajati Jawa Timur, Kuntadi.

Ia menambahkan, berbagai kasus yang telah diselesaikan melalui Restorative Justice terbukti efektif tanpa adanya pengulangan tindakan pidana oleh pelaku.

Bupati Ipuk Fiestiandani menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan pentingnya melihat perkara hukum dari sisi sosial.

Mendagri Dukung Bupati Banyuwangi Bentuk Dana Abadi Daerah
“Tidak semua perkara harus diselesaikan dengan penegakan hukum. Kita juga harus memperhatikan kondisi sosial para pihak, baik pelaku, korban, maupun keluarganya,” ujar Ipuk.

Menurut Ipuk, setelah proses Restorative Justice disepakati, Pemkab Banyuwangi akan menindaklanjuti dengan berbagai program penguatan sosial.

Sebagai contoh, pada kasus pencurian bernilai kecil yang dilakukan karena alasan terdesak, seperti keluarga pelaku yang sedang sakit keras, pemerintah dapat turun tangan melakukan asesmen sosial-ekonomi.

“Kalau ternyata pelaku belum bekerja, kami bisa bantu lewat program bantuan usaha dan pendampingan. Keluarga yang sakit pun akan kami pastikan sudah terdaftar dalam BPJS dan mendapatkan perawatan yang layak. Di sinilah peran intervensi pemerintah daerah,” jelas Ipuk.

Banyuwangi Normalisasi Dam Garit untuk Cegah Banjir dan Jaga Irigasi Petani

Banyuwangi sendiri memiliki sejumlah program sosial yang siap mendukung pelaksanaan Restorative Justice, mulai dari bantuan alat usaha, pelatihan kerja, bantuan modal usaha, hingga program bantuan sosial lainnya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut menekankan pentingnya tindak lanjut setelah proses keadilan restoratif dilakukan.

“Jadi ini bukan sekadar Restorative Justice, tapi Restorative Justice Plus. Yang terpenting adalah bagaimana langkah berikutnya setelah kesepakatan dicapai,” ujar Khofifah.

Menurutnya, pendekatan ini mampu mendorong penyelesaian perkara secara arif, proporsional, dan tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Artikel Terkait