Banyuwangi Buka Rekrutmen CPNS, Syarat IPK Minimal 3,25
BanyuwangiNet.com – Kabupaten Banyuwangi kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Total terdapat 89 CPNS, dengan formasi terdiri dari 36 tenaga kesehatan (nakes) dan 53 tenaga teknis. Dalam perekrutan ini, Pemkab Banyuwangi kembali menerapkan syarat minimal indeks prestasi kumulatif (IPK).
Tahun ini IPK minimal 3,25 dengan Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT), atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes), atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes).
Bagi Banyuwangi standar minimal IPK tersebut bukanlah yang pertama kali. Sejak 2014 Banyuwangi telah menerapkan standart IPK minimal untuk CPNS.
Sebelumnya Banyuwangi menerapkan standart minimal IPK 3,0 untuk kampus akreditasi A; 3,25 untuk kampus akreditasi B; dan 3,5 untuk lulusan dari kampus akreditasi C. Namun untuk tahun ini standar minimal IPK 3,25 tanpa melihat nilai akreditasi kampus dari peserta CPNS.
Berdasarkan pengalaman mayoritas pendaftar dan yang diterima PNS merupakan warga Banyuwangi. Ini menunjukkan banyak anak Banyuwangi yang memiliki IPK di atas rata-rata.
“Kami menerapkan standar tinggi bagi PNS baru untuk meningkatkan SDM, sebab mereka ini yang menjadi ujung tombak pelayanan publik. Karena itu kami mengajak anak-anak hebat Banyuwangi untuk bergabung dan bersama-sama membangun Banyuwangi,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Ipuk Kenakan Koto Gadang di Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79
Kepala Badan kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), Ilzam Nuzuli, menambahkan untuk tahapan seleksi pendaftaran CPNS dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024, di https://sscasn.bkn.go.id
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024. Sementara pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 9-20 Desember 2024.
Untuk usia peserta CPNS dibatasi paling rendah 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. “Dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dan kualifikasi dokter dan dokter gigi dengan pendidikan spesialis dapat melamar batas usia paling tinggi 40 tahun,” kata Ilzam.