Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 63,96 Gram Sabu dan 31 Butir Ekstasi, Dua Napi Diamankan

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Senin, 6 Juli 2026, 17:47 WIB
WhatsApp Image 2026-07-06 at 17.19.55 (1)
Kepala Lapas Banyuwangi menunjukkan barang bukti yang diamankan.

BanyuwangiNet.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi (ineks) yang diduga dilempar dari luar tembok lapas. Dalam pengungkapan tersebut, dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial IF dan GP diamankan saat diduga hendak mengambil paket berisi barang terlarang tersebut.

Kedua WBP yang diamankan merupakan narapidana kasus perlindungan anak. Saat ini, IF dan GP telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Lapas Banyuwangi, Solichin, menjelaskan bahwa paket mencurigakan pertama kali ditemukan petugas yang sedang melakukan patroli rutin di area granggang, yakni ruang terbuka yang berada di antara blok hunian warga binaan dan tembok luar lapas, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Di area granggang tersebut ditemukan satu kotak yang terbungkus lakban hitam yang diduga berisi barang terlarang. Barang itu diduga lemparan dari luar tembok lapas,” jelas Solichin, Senin (6/7/2026).

Setelah temuan tersebut dilaporkan kepada Kepala Lapas, petugas langsung mensterilkan lokasi dan memastikan tidak ada seorang pun yang menyentuh atau memindahkan paket tersebut. Selanjutnya, pengawasan dilakukan melalui kamera CCTV dan pemantauan langsung untuk mengetahui siapa yang akan mengambil paket itu.

Sekitar pukul 16.00 WIB, rekaman CCTV memperlihatkan dua narapidana, IF dan GP, memasuki area granggang. IF kemudian mengambil paket tersebut dan membawanya menuju pintu keluar area.

“Lalu tim pemantau melaporkan kepada staf KPLP kemudian dilakukan penghadangan di akses pintu keluar masuk granggang,” ujar Solichin.

Saat mengetahui kedatangan petugas, IF sempat melempar kembali paket yang dibawanya. Petugas kemudian meminta yang bersangkutan mengambil kembali barang tersebut sebelum akhirnya IF dan GP diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.

Di hadapan kedua narapidana, petugas membuka bungkusan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan paket itu diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 63,96 gram yang dikemas dalam 20 plastik klip kecil dan empat plastik klip besar. Selain itu, petugas juga menemukan 31 butir pil yang diduga merupakan ekstasi (ineks) dengan berat 11,66 gram.

Polisi Gagalkan Peredaran 2,1 Kg Sabu di Banyuwangi, Diduga Jaringan Jakarta

Proses pendalaman terhadap IF dan GP terus dilakukan hingga keesokan harinya. Dalam pemeriksaan awal, IF mengakui bahwa paket tersebut memang merupakan barang yang sedang dicarinya.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa barang itu yang sedang dicari,” kata Solichin.

Selama proses interogasi awal, kedua narapidana sempat ditempatkan di ruang isolasi secara terpisah. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah adanya intervensi dari warga binaan lain yang diduga berkaitan dengan upaya penyelundupan tersebut, sekaligus memastikan keduanya tidak mendapat tekanan selama menunggu proses hukum dari kepolisian.

Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu Senilai Rp3,4 Miliar ke Bali

Solichin menegaskan, temuan tersebut langsung dilaporkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Menurutnya, modus pelemparan narkoba dari luar tembok lapas bukan kali pertama terjadi. Namun, pada sejumlah kejadian sebelumnya, paket yang ditemukan tidak diketahui pemiliknya.

“Ini saya ingin membuktikan bahwa Lapas Banyuwangi tidak main-main dengan peredaran narkoba, jadi memang saya berusaha untuk mencari sampai ke akar-akarnya,” tegas Solichin.

Artikel Terkait