46 Kepala Desa di Banyuwangi Dikukuhkan Jadi Paralegal, Perkuat Restorative Justice

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Kamis, 21 Mei 2026, 20:38 WIB
1000858216
Bupati Ipuk memberikan selamat kepada para kepala desa yang telah resmi menjadi paralegal.

BanyuwangiNet.com – Sebanyak 46 kepala desa di Banyuwangi dikukuhkan sebagai Paralegal setelah menjalani pendidikan dan pelatihan hukum secara intensif. Diharapkan, mereka mampu memperkuat penyelesaian konflik di tingkat desa melalui pendekatan damai dan restorative justice tanpa harus menempuh jalur pengadilan.

Pengukuhan gelar Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) digelar di Kampus Untag Banyuwangi, Kamis (21/5/2026). Dalam kesempatan itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan, status paralegal bukan sekadar gelar tambahan, melainkan tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat desa.

“Selamat kepada para Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan. Gelar sebagai Paralegal menjadi simbol tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan bagi warga di desa,” kata Ipuk.

Paralegal merupakan peran tambahan bagi kepala desa yang telah mendapatkan pembekalan hukum dasar dan sertifikasi resmi dari Kementerian Hukum. Dengan status tersebut, kepala desa memiliki legalitas formal untuk bertindak sebagai juru damai atau Non-Litigation Peacemaker dalam menangani persoalan hukum ringan maupun konflik sosial di masyarakat.

Kepala desa yang menyandang status paralegal memiliki kewenangan untuk memediasi sengketa antarwarga, menerapkan restorative justice dalam perkara ringan, hingga membantu penyusunan dokumen kesepakatan damai yang memiliki kekuatan hukum.

Menurut Ipuk, keberadaan kepala desa sebagai paralegal menjadi benteng pertama penerapan restorative justice di lingkungan desa. Pendekatan tersebut dinilai lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial dibanding proses penghukuman.

“Kades menjadi benteng pertama Restorative Justice di tingkat desa. Tugas kades bukan menghukum namun memulihkan dan mendamaikan, merangkul semua pihak melalui musyawarah dan mufakat tanpa harus membawa kasus ke jalur pengadilan,” ujar Ipuk.

Pemkab Banyuwangi Deklarasi SPMB 2026 Bersih, Tekankan Semua Anak Harus Sekolah

Selain menjadi mediator konflik, para kepala desa juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, warga dinilai dapat memahami hak dan kewajiban mereka sehingga potensi tindak pidana maupun konflik sosial bisa ditekan sejak dini.

“Kades juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum bagi warga agar menjadi tahu batasan hak dan kewajiban mereka secara hukum, sehingga potensi terjadinya tindak pidana atau konflik sosial di desa dapat ditekan sejak dini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kakanwil Kementerian Hukum RI, Soleh Joko Sutopo, mengapresiasi langkah Banyuwangi dalam memperkuat kesadaran hukum hingga tingkat desa.

Menurut Soleh, pengukuhan puluhan kepala desa sebagai paralegal menjadi momentum penting yang menunjukkan Banyuwangi tidak hanya berkembang di sektor pariwisata dan pelayanan publik, tetapi juga dalam pembangunan budaya sadar hukum di masyarakat desa.

“Momentum ini menjadi tonggak sejarah penting yang membuktikan Banyuwangi tidak hanya maju pariwisata dan pelayanan publiknya tapi juga dalam membangun kesadaran hukum dari tingkat desa,” ujar Soleh.

Banyuwangi Raih Penghargaan dari UB dan BPJPH atas Pengembangan Ekosistem Halal

Dengan kompetensi sebagai juru damai, para kepala desa diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan warga melalui mediasi dan musyawarah sehingga tidak semua kasus harus berlanjut ke proses persidangan.

“Sehingga permasalahan yang terjadi bisa selesai lebih awal tanpa melalui persidangan,” pungkasnya.

Artikel Terkait