Kepala Desa Plampangrejo Mundur Usai Dapat Mosi Tidak Percaya Warganya

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Selasa, 29 April 2025, 15:16 WIB
MUNDUR - Kades Plampangrejo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi Yudi Wiyono (kiri) menyampaikan mundur dari jabatannya usai mendapat mosi tidak percaya dari warga.
MUNDUR - Kades Plampangrejo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi Yudi Wiyono (kiri) menyampaikan mundur dari jabatannya usai mendapat mosi tidak percaya dari warga.

BanyuwangiNet.com – Kepala Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Yudi Wiyono, menyatakan mundur dari jabatannya di hadapan warganya sendiri. Keputusan ini disampaikan secara terbuka pada Senin (28/4/2025) setelah warga mengajukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinannya.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Yudi terlihat membacakan surat pengunduran dirinya di hadapan masyarakat yang berkumpul di kantor desa. Di momen yang sama, ia secara simbolis juga melepas baju dinas sebagai bentuk pengunduran diri resmi.

Sewa Mobil, Digadai Tanpa Izin: Pemuda Banyuwangi Ditangkap Usai Gelapkan Kendaraan Rental

“Saya selaku Kepala Desa Plampangrejo, bismillahirohmanirohim, siap untuk mengundurkan diri. Terhitung mulai 28 April 2025 pukul 13.00, saya tidak lagi menjadi kepala desa Plampangrejo,” ujar Yudi dalam video tersebut sambil menunjukkan surat pernyataan yang telah dibubuhi materai.

Aksi pengunduran diri ini dipicu oleh desakan warga yang melayangkan mosi tidak percaya kepada Yudi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa warga mendatangi kantor desa untuk menyampaikan secara langsung penolakan terhadap kepemimpinannya, yang diduga berkaitan dengan persoalan pengelolaan dana desa.

Pelaksana tugas (Plt) Camat Cluring, Tri Wahyu Angembani, membenarkan pengunduran diri tersebut merupakan inisiatif pribadi Yudi, menyusul tekanan dari masyarakat.

Jenazah PMI Asal Banyuwangi Berada di KBRI Kamboja, Pemkab Siap Bantu Pemulangan

“Pak Kades-nya mengambil inisiatif sendiri untuk mengundurkan diri,” kata Tri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mosi tidak percaya tersebut diduga berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran desa. Kasus ini telah dilaporkan oleh warga ke Polresta Banyuwangi untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menurut Tri, terdapat tiga mekanisme yang dapat menyebabkan kepala desa berhenti dari jabatannya: wafat, diberhentikan, atau mengundurkan diri secara sukarela. Dalam kasus ini, kata dia, Yudi masuk dalam kategori yang terakhir.

Pemkab Banyuwangi dan Bulog Gelar Pasar Murah Keliling di 25 Kecamatan, Ini Daftar Harga Sembakonya

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi, Choliqul Ridha, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima secara resmi surat pengunduran diri dari Yudi.

“Kami masih menunggu. Hingga saat ini belum ada pengajuan resmi yang masuk. Surat pengunduran diri nantinya akan disampaikan ke kami melalui camat,” jelasnya.

Artikel Terkait