UMK Banyuwangi 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Sesuai Arahan Presiden Prabowo

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Senin, 16 Desember 2024, 12:47 WIB
IMG-20241216-WA0009

BanyuwangiNet.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi tahun 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen dari angka tahun sebelumnya. Kenaikan ini sesuai dengan persentase yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto untuk peningkatan upah minimum secara nasional.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi, Muhammad Rusdi, mengatakan usulan kenaikan ini telah melalui pembahasan intensif bersama Dewan Pengupah setempat.

Gala Premier Film “Rindu yang Bertepi”, Bupati Ipuk Bangga dan Apresiasi Keberanian Sineas Banyuwangi

“Usulan kenaikan UMK Banyuwangi telah dibahas bersama perwakilan pemerintah kabupaten, pengusaha, buruh, dan pakar pekan lalu. Semua pihak sepakat dengan besaran kenaikan yang diusulkan,” ujar Rusdi, Senin (16/12).

Saat ini, UMK Banyuwangi berada di angka Rp 2.638.638. Dengan kenaikan 6,5 persen, usulan UMK untuk tahun depan menjadi Rp 2.810.138. Besaran ini telah disetujui oleh Dewan Pengupah, termasuk kalangan pengusaha dan buruh, tanpa penolakan.

5000 Siswa PAUD Meriahkan Senam Bersama Peringati Harlah NU ke-101

Usulan tersebut telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk ditindaklanjuti. Meski demikian, keputusan akhir mengenai besaran UMK 2025 tetap berada di tangan Pemprov Jatim. “Setelah surat keputusan diterbitkan, kami akan langsung mensosialisasikan hasilnya kepada perusahaan-perusahaan di Banyuwangi,” jelas Rusdi.

Wamenpar Tinjau Kesiapan Libur Nataru di Banyuwangi

Rusdi menegaskan bahwa mulai 2025, pengusaha wajib membayar pekerja sesuai UMK yang ditetapkan. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kali ini tidak ada aturan penangguhan pelaksanaan UMK bagi perusahaan yang merasa tidak mampu.

“Jika perusahaan tak sanggup membayar sesuai UMK, mereka harus mengomunikasikannya dengan pekerja, disertai laporan keuangan yang membuktikan ketidakmampuan tersebut,” tambahnya.

Penetapan UMK ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja di Banyuwangi. Jika disetujui Pemprov, UMK 2025 akan mulai diberlakukan pada Januari mendatang.

 

Artikel Terkait