Lindungi Industri Kreatif Warga, Banyuwangi Fasilitasi Pengurusan HKI

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Rabu, 14 Agustus 2024, 08:13 WIB
IMG-20240625-WA0134 (1)

BanyuwangiNet.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor Ekonomi Kreatif (Ekraf) untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna melindungi produk mereka dari risiko penyalahgunaan atau pemalsuan. Pemkab memfasilitasi pengurusan HKI melalui kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM, memberikan rekomendasi dan subsidi biaya bagi pelaku usaha yang membutuhkan.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menekankan pentingnya perlindungan HKI untuk mendukung inovasi dan pertumbuhan industri kreatif di Indonesia. “Perlindungan HKI bertujuan mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak, khususnya bagi pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan UMKM,” kata Ipuk.

Untuk mempermudah pengurusan HKI, Pemkab Banyuwangi memberikan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi bagi UMKM. Dengan surat ini, pemohon akan mendapatkan potongan biaya pengurusan HKI di Kemenkumham, yang semula sebesar Rp 1,8 juta menjadi Rp 500 ribu bagi pemohon yang terdaftar sebagai binaan.

Manfaatkan Peluang Mantan TKI Bangun Peternakan Kambing Perah di Banyuwangi

Pemkab Banyuwangi juga secara aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai kegiatan, termasuk program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) dan Mal Pelayanan Publik, untuk mendorong pelaku UMKM mengurus HKI. Beragam pelaku usaha seperti batik, makanan olahan tradisional, produk kopi, kerajinan, dan jasa desain telah difasilitasi untuk mengurus rekomendasi HKI.

“Pengurusan HKI sangat penting bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, karena bisa melindungi dari penyalahgunaan atau pemalsuan seperti merek, hak paten, atau desain sebuah produk,” tambah Ipuk.

Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Perindustrian Banyuwangi, Abdul Latif, menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong pelaku usaha mikro untuk mengurus HKI. “Hingga Juli tahun ini, kami telah mengeluarkan 43 surat rekomendasi untuk pengurusan HKI,” ujar Latif.

Miliki Banyak Potensi, Banyuwangi Dorong Diversifikasi Produk Olahan

Surat rekomendasi ini bisa diajukan oleh pelaku usaha UMKM maupun industri kreatif di Banyuwangi dengan persyaratan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, dan merek yang akan didaftarkan. Proses pendaftaran HKI dapat dilakukan melalui website Kemenkumham, dengan pendampingan dari petugas Disnakerin jika diperlukan.

Sejak 2021, Pemkab Banyuwangi juga telah memberikan sejumlah fasilitasi lainnya untuk UMKM, termasuk sertifikasi halal yang telah diikuti oleh 11.361 UMKM, pengurusan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk layanan pengurusan izin edar di Mal Pelayanan Publik.

Dengan berbagai inisiatif ini, Pemkab Banyuwangi berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan UMKM dan industri kreatif di wilayahnya, memastikan produk-produk lokal memiliki perlindungan dan legalitas yang kuat untuk bersaing di pasar.

Artikel Terkait