Mudahkan Layanan Publik, di Banyuwangi Pengantin Baru Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk
BanyuwangiNet.com – Kabupaten Banyuwangi terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Kali ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi memudahkan layanan bagi pengantin baru.
Setelah resmi akad nikah pasangan pengantin baru tersebut akan langsung memperoleh 3 jenis dokumen sekaligus. Yakni buku nikah, Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan status baru “kawin”.
Program ini diberi nama “Bulan Madu” layanan ‘’3 in 1’’ bagi pasangan pengantin baru. “Bulan Madu” merupakan akronim dari Berikan perubahan status langsung pascanikah melalui terbitnya dokumen kependudukan.
Melihat Manuskrip Lontar Yusuf di Museum Blambangan Banyuwangi
Program ini merupakan kolaborasi antara Dispendukcapil dengan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi. Program ini dilaksanakan berbasis aplikasi Smart Kampung.
“Perjanjian Kerja Sama (PKS) sudah kami tanda tangani bersama Kepala kantor Kemenag beberapa waktu lalu,” kata Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Djuang Pribadi, Jumat (17/3/2023).
Djuang mengatakan, program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan. Termasuk pelayanan perubahan status dalam dokumen kependudukan setelah menikah.
Djuang menyebut, saat ini masih banyak kasus warga yang telah menikah lama namun belum juga mengurus perubahan statusnya pada KTP.
Ngantor di Desa Ramah Perempuan dan Anak, Bupati Ipuk Gelontor Program untuk Perempuan
Hal ini, kata Djuang, dapat mengganggu data kependudukan mereka. Misalnya, tidak bisa mengurus KK maupun akta kelahiran saat memiliki anak.
“Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu repot mengurus dokumen kependudukan setelah menikah karena telah disediakan langsung,” urai Djuang.
Dia menyebut, program Bulan Madu telah berjalan sejak ditandatangani MoU dan PKS antara Dispendukcapil dan kantor Kemenag Banyuwangi pada 15 Maret 2023 lalu.
Dalam pelaksanaannya, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) akan mengirimkan persyaratan adminduk pasangan calon pengantin kepada Dispendukcapil melalui aplikasi Smart Kampung Banyuwangi.
Selanjutnya, Dispenduk akan memproses KK dan KTP pasangan calon pengantin sesuai pengajuan. Kemudian mengirimkannya kepada KUA pemohon untuk diserahkan bersamaan dengan buku nikah setelah pelaksanaan ijab kabul.
“Program ini memudahkan semuanya. Karena bukan pengantinnya saja yang dibuatkan KK baru. Para orang tua juga akan mendapatkan perubahan KK setelah anaknya menikah,” urai Djuang.