Optimalisasi Pelayanan Publik, Berikut Inovasi Layanan Administrasi Banyuwangi

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Sabtu, 14 Mei 2022, 12:18 WIB
WhatsApp-Image-2021-10-25-at-22.32.26
Optimalisasi Pelayanan Publik, Berikut Inovasi Layanan Administrasi Banyuwangi
Inovasi layanan administrasi Banyuwangi

BanyuwangiNet-Inovasi layanan administrasi Banyuwangi memang sangat dibutuhkan bagi daerah terluas di Pulau Jawa ini. Berbagai inovasi layanan administrasi dan kependudukan terus dilakukan oleh kabupaten paling ujung timur Pulau Jawa tersebut. Berikut beberapa layanan administrasi dan kependudukan (adminduk) yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Banyuwangi.

Dispendukcapil Go Digital

Banyuwangi telah ditetapkan sebagai “Kabupaten Terinovatif” oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Banyak inovasi yang diciptakan, termasuk Inovasi Layanan Administrasi Banyuwangi.

Saat ini pengurusan adminduk di Banyuwangi kini semakin mudah. Salah satunya lewat program Smart Kampung, yang memacu masuknya teknologi informasi dan komunikasi ke desa-desa di Banyuwangi.

Hasilnya layanan adminduk yang telah berbasis teknologi, membuat urusan diselesaikan cukup di tingkat desa. Saat ini, semua desa di Banyuwangi telah teraliri fiber optik, sehingga mendorong pelayanan adminduk sudah mulai dialihkan ke desa untuk efisiensi pengurusan.

Saat ini, semua desa di Banyuwangi telah teraliri fiber optik, sehingga mendorong pelayanan adminduk sudah mulai dialihkan ke desa untuk efisiensi pengurusan. Saat ini, 189 desa di Banyuwangi telah teraliri serat optik (fiber optic).

Melihat Persiapan World Surf League 2022 di Banyuwangi

Dengan Smart Kampung bisa melipat waktu dan jarak. Administrasi cukup diselesaikan di desa. secara bertahap administrasi cukup diselesaikan di desa. Misalnya, surat keterangan miskin (SPM) cukup diurus di kantor desa. Warga tidak perlu lagi menuju kantor kecamatan atau dinas terkait di pusat kota.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi juga memiliki pelayanan Via WhastApp (WA). Masyarakat bisa mengajukan pengurusan dokumen kependudukan melalui nomor WA 0811-3222-1234.

Layanan melalui WA ini meliputi KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Aktivasi, Kartu Identitas Anak (ΚΙΑ), dan lainnya.
Dalam pelayanan via WA ini masyarakat yang hendak melakukan pengurusan dokumen kependudukan, bisa mengirimkan pesan pada nomor WA (no call) tersebut terkait kepengurusan dokumen yang dikehendaki.

Warga cukup registrasi lewat WA atau web resmi yang telah tersedia, menuliskan keperluan, mengirimkan persyaratan, alamat email dan nomor HP.
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan link yang berisi password dan file dokumen melalui email setelah permohonan dokumen diproses oleh dispendukcapil.

Setelah itu silakan dicetak sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram. Ini sudah memiliki kekuatan hukum berdasar Permendagri 109/2019 Pasal 12 dan 21. Kecuali KTP-el dan KIA yang memang menggunakan blanko khusus.

Bagi pemohon yang kurang mengerti teknologi, bisa minta bantuan operator desa atau kecamatan supaya diurus lewat Smart Kampung. Setelah dokumen jadi, khusus KTP-el dan KIA akan diantar ke alamat Kantor Desa bersangkutan via jasa PT. Pos.

Dispendukcapil juga membuka layanan Help Desk di nomor WA 0813-3670-0900, yang memberi layanan membantu dalam Menjawab Seputar, Informasi Kepengurusan Administrasi Kependudukan, Kendala/ Permasalahan Data Kependudukan, dan lainnya.

Go On Document (Godoc) Inovasi Layanan Administrasi Banyuwangi Bagi Lansia

Pemkab Banyuwangi memberikan “service” khusus layanan administrasi Banyuwangi untuk para lanjut usia (lansia), dengan layanan Go On Document (Godoc). Ini merupakan layanan yang memudahkan para lansia, tidak perlu datang ke tempat layanan.

Bagi lansia yang tidak mampu bepergian jauh dan kesulitan untuk bepergian, melalui program Godoc Dispendukcapil melayani pembuatan dokumen kependudukan dan mengantar langsung ke rumah yang bersangkutan.

Pengurusan seluruh dokumen kependudukan tersebut, mulai kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan lain sebagainya tidak dipungut biaya alias gratis.

Gaung World Surf League 2022, G-Land Banyuwangi Ramai Dikunjungi Pesurfer dari Berbagai Negara

Para lansia yang membutuhkan pelayanan, dengan bantuan ketua RT atau aparat desa bisa menghubungi Dispendukcapil. Pihak RT atau desa tinggal mengirimkan informasi berikut berkas seputar kebutuhan pengurusan dokumen melalui WhatsApp. Jadi lansia tidak perlu datang ke tempat layanan.

Dengan aturan pencetakan dokumen adminduk (kecuali KTP-el dan KIA) tidak lagi menggunakan blanko seperti yang sebelumnya, diganti dengan kertas HVS A4 80gram berwarna putih, dan menggunakan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam bentuk QR code, memudahkan pelayanan Godoc ini, sehingga proses pengerjaan dokumen Adminduk bisa lebih cepat.

Nantinya setelah selesai ada petugas khusus Dispendukcapil Banyuwangi mengantar dokumen sesuai dengan permintaan. Godoc juga bisa untuk layanan perekaman KTP-el. Bagi lansia yang belum memiliki KTP-el, petugas Dispendukcapil melakukan jemput bola ke rumah untuk melakukan perekaman.

Dengan membawa alat rekam KTP-eL petugas Dispendukcapil akan melakukan perekaman KTP-el di rumah. Apabila dalam satu wilayah tersebut terdapat banyak lansia perekaman dilakukan di salah satu rumah warga terdekat.

Tidak hanya bagi lansia, layanan Godoc juga melayani warga yang berkebutuhan khusus atau difabel, warga yang membuat kesulitan beraktivitas, sehingga tidak bisa pergi ke kantor pelayanan, akan dilakukan jemput bola. Seperti pelayanan perekaman KTP-el bagi pasien yang sakit dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Inovasi layanan administrasi Banyuwangi ini banyak dimanfaatkan oleh pihak kecamatan atau desa. Camat atau kepala desa biasanya mengajukan permohonan layanan Godoc, untuk melayani kepengurusan dokumen adminduk warga lansia dan berkebutuhan khusus lainnya.

Lahir Procot Pulang Bawa Akta

Inovasi Lahir Procot Pulang Bawa Akta dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mendapat penghargaan salah satu inovasi pelayanan publik terbaik se-Indonesia dari Kementrian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Kemenpan RB). Lahir Procot Pulang Bawa Akta merupakan pelayanan inovasi Pemkab Banyuwangi dalam melayani pembuatan akta kelahiran bagi warga dalam waktu yang super cepat yang telah dijalankan sejak 2013.

Inovasi layanan administrasi Banyuwangi ini adalah implementasi dari reformasi birokrasi di mana setiap pemerintah daerah dituntut untuk memberikan layanan publik yang cepat, murah, dan efisien. Penerbitan akta kelahiran ini gratis dan singkat.
Tempat persalinan yang akan melayani program ini adalah seluruh Puskesmas di Banyuwangi (45 buah), dua rumah sakit pemerintah, dan lima RS swasta yang telah bekerja sama dengan Pemkab Banyuwangi.

Program ini terus dikembangman hingga sampai ke bidan-bidan dengan sistem teknologi informasi dalam kerangka Banyuwangi Digital Society. Jadi, begitu lahir di tempat bidan, hari itu juga bisa dapat akta kelahiran.

Banyuwangi Siap Sambut World Surf League 2022 di Pantai Plengkung Alas Purwo

Syarat yang dibutuhkan untuk kepengurusan akta lahir super-kilat ini antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua, Kartu Keluarga (KK) dan nama calon bayi. Nama sudah harus disiapkan, sehingga saat bayi lahir bisa langsung diproses akta kelahirannya. Nama bayi ini wajib karena akan tercantum di akta kelahiran.

Saat ibu melahirkan di Puskesmas atau RS, langsung diproses akta kelahirannya karena Puskesmas dan rumah sakit telah terintegrasi sistemnya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai otoritas penerbit akta kelahiran. Proses penerbitan akta kelahiran antara 1-2 hari.

Jadi, ketika bayi pulang dari RS/Puskesmas sudah langsung membawa akta. Akta kelahiran juga bisa dikirim melalui PT Pos Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian dengan Pemkab Banyuwangi.

Status KTP Langsung Berubah Usai Diputus Cerai

Pelayanan administrasi kependudukan terus berinovasi dan bersinergi untuk meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bersama Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi meluncurkan program Landung Pecari.

Dispendukcapil menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pengadilan Agama. Program Landung Pecari merupakan akronim ”Layanan Perubahan Status Kependudukan Langsung Pasca Cerai”. Ini merupakan layanan bagi pemohon cerai di PA Banyuwangi.

Setelah diputus oleh majelis hakim dan status perkawinannya berubah, dokumen kependudukannya langsung diproses dengan status menyesuaikan. Misalnya menjadi cerai hidup.

Dispendukcapil pihaknya diberi tempat khusus di kantor Pengadilan Agama untuk memberikan pelayanan Landung Pecari tersebut. Setelah mengambil akta cerai di loket PA, maka warga bisa bergeser ke loket Dispenduk di PA untuk memperbarui status perkawinan di dokumen kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Dengan demikian yang bersangkutan bisa mendapatkan tiga dokumen sekaligus, yakni akta cerai, KTP-el, dan KK yang telah berubah status.

Melalui Landung Pecari ini, pemohon cerai yang statusnya sudah diputuskan oleh pengadilan agama tidak perlu lagi ke kantor Dispendukcapil atau tempat pelayanan kependudukan lainnya untuk mengurus perubahan dokumen kependudukan.

Karena di hari itu itu, usai diputus oleh pengadilan bisa langsung mendapat berbagai perubahan dokumen kependudukan yang dibutuhkan. Dalam bahasa Osing, Pecari merupakan bunga kenanga. Pecari memiliki filosofi semangat tulus pelayanan PA Banyuwangi untuk masyarakat, sesuai dengan harumnya bunga kenanga.

Si Capil Pariwangi

Inovasi layanan administrasi Banyuwangi ini merupakan sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bersama Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kebutuhan pengurusan dokumen kependudukan yang membutuhkan keputusan pengadilan kini lebih cepat dan mudah.

Dispendukcapil dan PN Banyuwangi telah melaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) untuk memberikan pelayanan ”Si Capil Pariwangi” alias ”Integrasi Data Catatan Sipil Dispendukcapil dengan PN Banyuwangi”. Jenis layanan yang diberikan antara lain dokumen yang membutuhkan keputusan sidang pengadilan seperti perubahan nama dan adopsi.

Sasaran layanan Si Capil Pariwangi adalah masyarakat yang sudah melakukan sidang tentang perubahan data kependudukan, termasuk perubahan nama dan warga yang melakukan adopsi.

Sebelum terdapat layanan Si Capil Wangi, setelah pengajuan permohonan nama yang diajukan seseorang diputus oleh pengadilan, mereka harus datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau kantor Dispendukcapil untuk pembuatan dokumen kependudukan sesuai dengan kebutuhan.

Kini hal tersebut tidak perlu lagi dilakukan. Setelah terdapat putusan sidang, pemohon cukup menunggu di Pengadilan Negeri. Nantinya pihak PN akan mengirimkan data kepada Dispendukcapil untuk pengurusan berkas kependudukan.

Dispendukcapil langsung memproses. Dalam waktu maksimal dua jam, bahkan kurang dari itu mereka bisa menerima dokumen dimaksud. Misalnya dokumen adopsi atau pengangkatan anak, dan lain-lain.

Dengan sinergi ini dapat menghemat waktu dan tenaga para pemohon, karena begitu terdapat putusan dari sidang pengadilan, dokumen-dokumen kebutuhan lain yang dibutuhkan segera diproses dan hari itu juga pemohon bisa mendapat dokumen sesuai yang diinginkan.

Si Capil Wangi merupakan Integrasi data catatan sipil Dispendukcapil dengan data Pengadilan Negeri Banyuwangi melayani perubahan nama, adopsi, sasaran masyarakat yang sudah melakukan sidang tentang perubahan data kependudukan. Produk yang dikeluarkan seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el.

Camping Embun, Kemah di Kebun Untuk Pelayanan Adminduk

Camping Pelayanan Masyarakat Kebun (Camping Embun). Melalui inovasi layanan administrasi Banyuwangi ini, pemkab jemput bola berbagai jenis layanan kependudukan untuk masyarakat tinggal di tengah perkebunan. Inovasi Layanan Administrasi Banyuwangi ini disebut camping karena selama dua hari petugas menghabiskan kerjanya di tengah warga perkebunan. Kerja sampai dini hari dan berlanjut esok harinya.
Mendapatkan dokumen kependudukan adalah hak setiap warga negara. Dalam hal ini tidak bicara statistik.

Dari sisi jumlah tentu warga di perkebunan jauh lebih sedikit apabila dibanding warga di kota dan pusat desa. Tetapi ini soal hak warga mendapatkan dokumen kependudukan, soal hak konstitusional warga. Jika mempunyai dokumen kependudukan yang baik, warga bisa mengakses program-program pemerintah, sangat penting untuk sekolah sampai urusan waris.

Pada pelaksanaannya, tim pemkab melakukan “kemah” di tengah perkebunan untuk melayani warga hingga malam hari, karena biasanya banyak warga yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan pada malam hari. Banyuwangi merupakan kabupaten paling luas di Jawa.

Selain faktor luas wilayah, tidak sedikit pula warga yang tinggal di perkebunan. Aksesnya jauh. Jarak dari perkebunan ke kantor desa saja cukup jauh, bisa satu jam lebih.

Memang saat ini layanan bisa diberikan secara online, tapi soal smart phone juga menjadi kendala tersendiri, karena tidak semua wilayah perkebunan memiliki akses internet yang memadai. Karena itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi melakukan jemput bola, bahkan sampai camping. Petugas Dispenduk biasanya bermalam di perkebunan.

Biasanya warga di kawasan perkebunan mulai pagi hingga sore harus bekerja di perkebunan tersebut, sehingga Camping Embun digelar hingga malam hari. Lokasinya juga didekatkan ke permukiman warga perkebunan. Selain perkebunan juga akan bergerak kawasan sekitar taman nasional.

Artikel Terkait