12 Gending Tradisional Banyuwangi Resmi Kantongi Perlindungan Kekayaan Intelektual

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Rabu, 13 Mei 2026, 21:00 WIB
1000842752
Perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi menerima sertifikat KIK dari Kementerian Hukum RI.

BanyuwangiNet.com – Kekayaan budaya Kabupaten Banyuwangi kembali mendapatkan pengakuan nasional. Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Banyuwangi resmi memperoleh Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Sertifikat pencatatan tersebut diserahkan dalam kegiatan Campus Call Out (CCO) yang berlangsung di Institut Teknologi Bandung (ITB), Selasa (12/5/2026). Dokumen pencatatan diterima secara simbolis oleh perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan pencatatan KIK memiliki peran penting sebagai perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah di tengah perkembangan globalisasi.

“Negara hadir untuk memastikan bahwa identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik dari daerah seperti Banyuwangi, memiliki perlindungan hukum yang kuat. Kita ingin membangun ekosistem di mana inovasi modern dan warisan leluhur berjalan beriringan,” ujar Supratman.

Sebanyak 12 gending tradisional Banyuwangi yang kini resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, serta Gendhing Layar Kemendhung.

Desa Sukojati Banyuwangi Dinilai Konsisten sebagai Desa Antikorupsi, KPK Dorong Perluasan ke Desa Lain

Dengan pencatatan tersebut, masyarakat adat Banyuwangi kini memperoleh perlindungan hukum atas karya budaya tradisionalnya. Setidaknya terdapat tiga manfaat utama dari legalitas tersebut, yakni perlindungan hak moral dan ekonomi, pencegahan klaim sepihak oleh pihak luar, serta penguatan database kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan apresiasi atas pencatatan tersebut. Menurutnya, langkah ini sekaligus memperkuat posisi Banyuwangi sebagai daerah yang aktif melindungi kekayaan budaya lokal.

“Ini sekaligus mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang paling progresif dalam menginventarisasi kekayaan lokalnya di bawah naungan Kanwil Kemenkum Jatim,” kata Ipuk.

Ipuk juga menyampaikan terima kasih kepada UPT Taman Budaya Jawa Timur yang turut mendampingi proses pencatatan karya budaya Banyuwangi.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Disbudpar Provinsi Jatim, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur yang banyak membantu kami untuk bisa mencatatkan KIK wilayah Kabupaten Banyuwangi,” ujarnya.

KA Sangkuriang Relasi Banyuwangi-Bandung Resmi Beroperasi, Dorong Pariwisata dan Ekonomi

Pencatatan ini turut mengantarkan Jawa Timur memperoleh penghargaan khusus dari Kementerian Hukum RI karena berhasil menggerakkan sembilan daerah dalam perlindungan kekayaan intelektual komunal, termasuk Banyuwangi, Tuban, dan wilayah Madura.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto mengatakan pihaknya akan terus mendorong pencatatan aset budaya daerah sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya nasional.

“Jawa Timur adalah gudang budaya, dan Banyuwangi adalah salah satu permata terbesarnya yang harus terus kita lindungi,” kata Haris.

Artikel Terkait