Si Kedip Wangi Banyuwangi: Layanan Gratis Legalitas UMKM Jemput Bola ke Desa
BanyuwangiNet.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat pelaku UMKM melalui program “Si Kedip Wangi” (Siaga Keliling Dampingi UMKM Banyuwangi). Program ini menghadirkan layanan pengurusan legalitas usaha langsung ke desa-desa secara gratis.
Melalui program ini, pelaku UMKM dapat mengurus berbagai dokumen penting seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, sertifikat halal, hingga BPOM tanpa harus datang ke kantor layanan. Petugas dari Dinas Koperasi dan UMKM secara rutin berkeliling desa untuk memberikan pendampingan langsung.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan, layanan jemput bola ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha di desa dalam mengakses legalitas usaha.
“Ini adalah bagian dari upaya Banyuwangi memperkuat UMKM di desa-desa. Dengan layanan yang hadir langsung di desa, pelaku usaha bisa lebih mudah untuk mengurus legalitas usahanya juga menghemat waktu dan biaya,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
KA Sangkuriang Relasi Banyuwangi-Bandung Resmi Beroperasi, Dorong Pariwisata dan Ekonomi
Menurut Ipuk, legalitas usaha menjadi kunci agar UMKM dapat berkembang dan bersaing. Dengan status usaha yang resmi, pelaku UMKM akan lebih dipercaya konsumen dan memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pasar yang lebih luas, termasuk permodalan.
“Program ini bagian dari mempercepat transformasi UMKM dari usaha informal menjadi usaha formal yang berdaya saing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” imbuhnya.
Program Si Kedip Wangi biasanya digelar bersamaan dengan kegiatan “Bunga Desa” (Bupati Ngantor di Desa), sehingga pelayanan bisa menjangkau lebih banyak masyarakat secara langsung.
Salah satu pelaku UMKM, Nurkholimah Wahyuningsih atau Nining, merasakan langsung manfaat program ini saat kegiatan Bunga Desa di Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwoharjo.
Ia mengaku awalnya mengira proses pengurusan legalitas cukup rumit. Namun melalui program ini, ia bisa mengurus tiga dokumen sekaligus—NIB, PIRT, dan sertifikat halal—hanya dengan membawa KTP.
“Ternyata sangat mudah dan cepat untuk mengurus legalitas usaha, tidak seperti yang saya bayangkan. Cuma daftar pakai KTP lalu diwawancara tentang produknya, proses produksinya dan beberapa pertanyaan lain. Setelah itu menunggu sebentar langsung jadi suratnya,” ujar Nining.
Program Pendidikan Banyuwangi Akan Diadopsi ke Tingkat Nasional
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi, Nanin Oktavianti, menyebut program ini telah membantu ribuan pelaku usaha. Sejak 2019, sebanyak 2.500 UMKM telah mendapatkan sertifikat PIRT, sementara 22.091 sertifikat halal telah diterbitkan.
Selain layanan keliling, petugas juga dapat mendatangi langsung lokasi UMKM dengan syarat minimal lima pelaku usaha yang mengajukan pengurusan bersama.
“Pendampingan tidak berhenti pada penerbitan legalitas. Kami juga menyiapkan program lanjutan berupa pelatihan, akses pembiayaan, hingga fasilitasi pemasaran,” jelas Nanin.
Sebagai bentuk dukungan lanjutan, Pemkab Banyuwangi juga menyediakan “Pusat Layanan Kemasan” untuk membantu UMKM meningkatkan kualitas produk. Layanan ini mencakup konsultasi desain hingga pencetakan kemasan. Hingga kini, fasilitas tersebut telah membantu ratusan UMKM dengan total produksi mencapai sekitar 43 ribu kemasan.