Sambut Wajib Halal Oktober 2026, MUI Banyuwangi Gelar Pelatihan Juleha
BanyuwangiNet.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi melalui Komisi Pengkajian dan Sertifikasi Produk Halal menggelar Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) di Aula Dinas Pendidikan Banyuwangi, Jumat (22/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan menyambut program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang dicanangkan pemerintah.
Pelatihan tersebut diikuti lebih dari 50 peserta dari berbagai kalangan. Mereka mendapatkan pembekalan mengenai standar penyembelihan halal, tata kelola rumah potong, hingga teknik penggunaan peralatan penyembelihan sesuai syariat Islam dan standar kesehatan hewan.
Wakil Ketua Umum MUI Banyuwangi, KH. Sunandi Zubaidi, menegaskan, jaminan halal menjadi kebutuhan penting di tengah mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam.
“Kita ini hidup di negara yang mayoritas beragama Islam, akan tetapi kemungkinan hewan yang halal bisa menjadi haram ini sangat besar. Maka, perlu adanya sertifikasi halal maupun Juleha,” ujar Sunandi.
Menurutnya, upaya penguatan sistem halal harus menjadi perhatian bersama, terutama menjelang implementasi penuh program Wajib Halal Oktober 2026.
“MUI punya tanggung jawab moral untuk turut memastikan kehalalan produk-produk yang beredar di Indonesia. Khususnya, produk-produk makanan,” kata pengasuh Pondok Pesantren Al-Kalam Badean, Blimbingsari tersebut.
Dalam pelatihan itu, peserta mendapatkan materi tentang Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan implementasinya dalam proses penyembelihan yang disampaikan Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Banyuwangi drh. Nanang Sugiharto. Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai standar penyembelihan secara syar’i dari KH. Ma’shum Shobih.
Tak hanya teori, peserta juga dibekali praktik teknis penyembelihan, mulai dari pemilihan pisau, teknik mengasah, hingga kelengkapan peralatan penyembelihan halal. Materi tersebut disampaikan oleh sejumlah narasumber bersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Ketua Komisi Pengkajian dan Sertifikasi Produk Halal MUI Banyuwangi Dr. Nur Anim Jauhariyah menjelaskan, sertifikat hasil pelatihan dapat digunakan sebagai salah satu instrumen pendukung pengurusan sertifikasi halal untuk Rumah Potong Hewan (RPH) maupun Rumah Potong Unggas (RPU).
“Sertifikat hasil dari pelatihan ini memenuhi standard untuk dipergunakan sebagai instrumen pengurusan sertifikasi halal bagi Rumah Potong Hewan (RPH) ataupun Unggas (RPU). Jadi, outputnya bisa diserap oleh industri,” terang Anim.
Pelatihan Juleha sengaja digelar menjelang Idul Adha karena kebutuhan tenaga juru sembelih bersertifikat halal biasanya meningkat signifikan pada momentum tersebut.
“Sekalian untuk memenuhi kebutuhan Idul Adha,” pungkasnya.