Pemkab Banyuwangi Pastikan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tak Diputus Kontrak
BanyuwangiNet.com – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuwangi. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memastikan tidak akan melakukan pemutusan kontrak terhadap PPPK penuh waktu maupun paruh waktu selama mereka menjalankan tugas dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan, sejauh ini tidak ada evaluasi signifikan terhadap keberlangsungan kontrak PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Besaran gaji atau honor yang diterima juga tidak mengalami perubahan.
“Intinya kami ingin menghargai kerja keras dari teman-teman PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang selama ini juga punya kontribusi bagi Banyuwangi,” ujar Ipuk, Minggu (9/8/2026).
Menurut Ipuk, kebijakan tersebut menjadi bentuk apresiasi Pemkab Banyuwangi terhadap kontribusi para PPPK dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Komitmen itu tetap dijalankan meskipun pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal. Pemkab Banyuwangi menilai tenaga PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, memiliki peran penting dalam menjalankan berbagai pelayanan kepada masyarakat.
66 PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis di Banyuwangi Resmi Terima SK Pengangkatan
Karena itu, Ipuk meminta seluruh PPPK tetap menjaga dan meningkatkan kinerja. Menurutnya, keberlanjutan kontrak harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu kita tidak ada evaluasi tetapi kami berharap teman-teman PPPK dan PPPK Paruh Waktu tetap berkinerja baik,” katanya.
Meski memastikan tidak ada pemutusan kontrak bagi PPPK yang bekerja dengan baik, Ipuk menegaskan terdapat kondisi tertentu yang dapat menyebabkan hubungan kerja berakhir.
Kisah PPPK Abdurrahman Lari 52 Km Tunaikan Nazar, Ipuk: Cermin Dedikasi ASN
Pemutusan kontrak dapat dilakukan apabila seorang PPPK melakukan pelanggaran aturan, terlebih jika pelanggaran tersebut berkaitan dengan hukum. Selain itu, pengunduran diri atas kemauan pribadi juga menjadi salah satu kondisi yang dapat mengakhiri kontrak.
“Sejauh kinerja dia baik, dipastikan tidak ada (evaluasi),” ujar Ipuk.