Dukung Penegakan Hukum Humanis, Bupati Ipuk Teken PKS Pidana Kerja Sosial
BanyuwangiNet.com, Surabaya – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang lebih humanis. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial antara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Penandatanganan PKS tersebut digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (15/12/2024), sebagai bagian dari persiapan implementasi pidana kerja sosial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Sebelum penandatanganan PKS, acara diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat S.T. Lumban Gaol. MoU tersebut merupakan tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 65 Ayat (1) yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Festival Kita Bisa Banyuwangi Dorong Potensi dan Prestasi Pelajar Disabilitas
“Dengan pemberlakuan pidana kerja sosial diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang humanis karena hukuman ini berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke masyarakat,” kata Ipuk usai penandatanganan.
Ipuk menegaskan bahwa Pemkab Banyuwangi siap mendukung pelaksanaan amanat KUHP terbaru tersebut. Dukungan itu diwujudkan melalui penyediaan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan, termasuk lokasi serta program kerja sosial bagi terpidana.
“Semoga dengan adanya hukuman pidana kerja sosial bisa membantu pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran mereka akan kesalahan, dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” ujarnya.
Undian Sipundiwangi Tahap II, Warga Tamanbaru Banyuwangi Raih Hadiah Sepeda Motor
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan langkah awal untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, seiring diberlakukannya KUHP baru.
“Pidana kerja sosial merupakan alternatif hukuman yang bertujuan merehabilitasi dan memberi kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri serta memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” jelas Agustinus.
Ia menambahkan, penerapan pidana kerja sosial sepenuhnya menjadi kewenangan hakim di pengadilan. Hakim yang akan menentukan apakah seorang terdakwa memenuhi kriteria untuk dijatuhi hukuman kerja sosial.
Banyuwangi Raih Dua Penghargaan Kovablik Jatim 2025 lewat Inovasi Jagoan Tani dan I-Care
“Tidak semua kejahatan pidana bisa mendapatkan hukuman kerja sosial. Ada kriteria tertentu, misalnya untuk tindak pidana ringan seperti pencurian, penganiayaan ringan, dan sejenisnya,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, hukuman kerja sosial bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kemampuan serta keterampilan terpidana. Misalnya, jika hakim menjatuhkan hukuman 50 jam kerja sosial, terpidana dapat menjalankannya sebagai petugas kebersihan, penyapu jalan, atau mengikuti program pelatihan tertentu yang diselenggarakan Pemkab Banyuwangi.
“Atau bisa juga disesuaikan dengan bakat dan keterampilan terpidana, sehingga mereka menjalani hukuman sambil mengikuti pelatihan. Karena inti dari hukuman ini adalah pembinaan,” pungkas Agustinus.