Bupati Ipuk Angkat 4.909 Honorer Banyuwangi Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya
BanyuwangiNet.com – Sebanyak 4.909 tenaga honorer di Kabupaten Banyuwangi resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Bupati Ipuk Fiestiandani. Mereka berasal dari berbagai bidang, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.
Dengan status baru ini, ribuan honorer tersebut kini masuk dalam jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) meski dengan sistem paruh waktu.
Banyuwangi Kirim 34 Kafilah ke MTQ Jawa Timur 2025
“Ada 4 ribu lebih honorer yang akan kami angkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung pembangunan daerah. Kami berharap kebijakan ini mendorong peningkatan kinerja dalam melayani publik,” ujar Bupati Ipuk, Minggu (14/9/2025).
Menyesuaikan Anggaran Daerah
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Para honorer yang diangkat merupakan peserta seleksi PPPK tahap I dan II yang tidak lulus tes.
“Di beberapa daerah, keterbatasan anggaran membuat jumlah yang diangkat lebih sedikit. Alhamdulillah, di Banyuwangi Bupati mengambil langkah untuk tetap mengakomodasi honorer yang tidak lulus seleksi dengan status PPPK paruh waktu,” kata Ilzam.
Banyuwangi Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional, Ratusan Agen Perlinsos Dilatih Intensif
Berdasarkan data BKPP, terdapat 4.953 honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II. Dari jumlah itu, 4.909 diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, sementara 44 orang dikeluarkan dari database karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, pensiun, atau tidak lagi aktif bekerja.
Rincian Formasi
Dari 4.909 honorer yang diangkat, rinciannya sebagai berikut:
- 1.541 guru
- 259 tenaga kesehatan
- 3.109 tenaga teknis lainnya
Mereka saat ini tengah menjalani proses pemberkasan pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Seluruh honorer diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) elektronik melalui laman resmi SSCASN (http://sscasn.bkn.go.id) pada 12–22 September 2025.
Dokumen yang perlu diunggah antara lain:
- Pas foto terbaru
- Ijazah dan transkrip nilai asli
- Surat pernyataan bermaterai
- Surat keterangan sehat
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
“Semua berkas harus discan dari dokumen asli berwarna, utuh, tidak terpotong, dan terbaca jelas,” tegas Ilzam.
Rektor ISI Surakarta: Bupati Banyuwangi Dorong Lahirnya Kampus Seni untuk Perkuat Budaya Daerah
Menunggu Penetapan BKN
Setelah pemberkasan rampung, honorer tinggal menunggu penetapan NIPPPK Paruh Waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Proses penetapan diperkirakan selesai sebelum Oktober. Setelah itu, SK Bupati akan diterbitkan dan pelantikan dilakukan. Penempatan pegawai sementara mengikuti formasi yang dipilih saat seleksi PPPK,” jelas Ilzam.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer Banyuwangi mendapatkan kepastian status sekaligus mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik.