ASN Banyuwangi Wajib Pakai Sarung dan Peci Selama Tiga Hari Peringati Hari Santri 2025

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Selasa, 21 Oktober 2025, 18:03 WIB
SANTRI: Aparatur Sipil Negara (ASN). Selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 Oktober 2025, ASN diwajibkan mengenakan busana bernuansa santri, sarung dan peci bagi pria, serta busana muslimah putih bagi perempuan.
SANTRI: Aparatur Sipil Negara (ASN). Selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 Oktober 2025, ASN diwajibkan mengenakan busana bernuansa santri, sarung dan peci bagi pria, serta busana muslimah putih bagi perempuan.

BanyuwangiNet.com – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2025, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menerapkan kebijakan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 Oktober 2025, ASN diwajibkan mengenakan busana bernuansa santri, sarung dan peci bagi pria, serta busana muslimah putih bagi perempuan.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, sebagai tindak lanjut arahan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Bentuk Penghormatan terhadap Ulama dan Santri

Bupati Ipuk Fiestiandani menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa besar ulama dan santri yang telah berkontribusi dalam perjuangan dan pembangunan bangsa, khususnya di Bumi Blambangan.

“Kita bersama ingin memberikan penghormatan terhadap jasa para ulama dan santri dalam NKRI, utamanya perjuangan di Bumi Blambangan,” ujar Ipuk, Selasa (21/10/2025).

Menurut Ipuk, momen Hari Santri juga menjadi kesempatan bagi ASN untuk meneladani semangat juang, kesederhanaan, dan kebersamaan para santri.

Kick Off Hari Santri Nasional 2025, Banyuwangi Canangkan Program Pesantren Aman

Ipuk menambahkan, kebijakan ini sekaligus menjadi wujud apresiasi terhadap pesantren yang selama ini berperan penting dalam pendidikan karakter dan pembangunan masyarakat.

“Kami banyak berutang budi kepada pesantren. Pesantren telah banyak berkontribusi, khususnya dalam mendidik masyarakat serta menjaga akhlak dan budi pekerti,” katanya.

Meski Pemkab Banyuwangi menghadapi keterbatasan anggaran, Ipuk menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen mendukung pengembangan pesantren agar terus berperan dalam membangun sumber daya manusia yang berakhlak dan berdaya saing.

“Ini sejalan dengan tema Hari Santri tahun ini, Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia,” imbuhnya.

Akad Massal KPR Subsidi di Banyuwangi, BTN dan Pemkab Dukung Program 3 Juta Rumah

Dalam surat edaran tersebut, ASN pria muslim diwajibkan mengenakan baju muslim putih, songkok hitam, dan sarung berwarna bebas. Sementara ASN perempuan muslim mengenakan baju muslimah putih, rok panjang, dan kerudung hitam.

Bagi ASN non-muslim, aturan menyesuaikan, yaitu menggunakan kemeja putih dan celana hitam untuk pria, serta rok panjang hitam bagi perempuan.

Ipuk menegaskan bahwa kewajiban berpakaian ala santri tidak akan mengganggu pelayanan publik.

“Meski menggunakan sarung dalam bekerja, insyaallah layanan tetap bisa maksimal untuk masyarakat,” ujar Bupati Banyuwangi itu.

Artikel Terkait