Penyelundupan 493 Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Digagalkan

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Senin, 25 Mei 2026, 17:35 WIB
WhatsApp Image 2026-05-25 at 15.21.56
Ratusan burung yang diselundupkan diamankan petugas gabungan.

BanyuwangiNet.com – Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen resmi di Dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Sabtu, malam (23/5/2026). Burung itu hendak diselundupkan dari Bali ke Jawa.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan petugas Balai Karantina bersama personel Lanal Banyuwangi dan pihak ASDP sekitar pukul 23.15 WIB. Sebanyak 493 ekor burung diamankan setelah ditemukan disembunyikan di dalam ruang khusus kapal.

Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa dari Bali menuju Pulau Jawa tanpa dokumen karantina resmi.

Petugas kemudian melakukan pengawasan dan pemeriksaan saat proses bongkar muat salah satu kapal di Dermaga LCM Pelabuhan Ketapang. Dermaga tersebut diduga kerap dimanfaatkan sebagai jalur pengiriman hewan maupun produk tanpa dokumen resmi.

“Modusnya sering berpindah alat angkut, sehingga satwa burung kerap tidak ditemukan, padahal informasinya sudah A1. Namun kali ini petugas lebih jeli,” ujar Sokhib dalam keterangan tertulis.

Dalam pemeriksaan awal, petugas sempat mencurigai sebuah truk yang diduga membawa satwa burung. Namun, saat diperiksa, tidak ditemukan barang bukti di dalam bak kendaraan.

Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran lebih lanjut ke seluruh bagian kapal. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah kotak berisi burung yang disembunyikan di ruang CO2 kapal.

Ruang CO2 merupakan ruangan khusus yang digunakan untuk menyimpan tabung karbon dioksida bertekanan tinggi sebagai bagian dari sistem pemadam kebakaran kapal. Lokasi yang tertutup dan terpisah itu diduga dipilih untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

Dari hasil pendataan, ratusan burung tersebut terdiri dari berbagai jenis, diantaranya anis merah, cendet, trucuk, sikatan rimba dada cokelat, bimoli atau kancilan, cucak jenggot, pleci, madu sriganti, cinenen jawa, madu kelapa, hingga cikrak daun.

Sokhib menduga satwa tersebut awalnya diangkut menggunakan truk sebelum dipindahkan ke dalam ruang kapal.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga satwa burung tersebut dipindahkan, yang semula dari truk kemudian dipindah ke dalam ruang kapal untuk mengelabui petugas. Dugaan keterlibatan adanya oknum anak buah kapal bersama sopir truk dalam upaya penyelundupan ini masih kita didalami,” jelasnya.

ASDP Pastikan Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Tetap Aman Jelang Libur Iduladha 2026

Sementara itu, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, Fitri Hidayati, menyebut praktik pengiriman satwa ilegal melalui jalur tersebut sudah beberapa kali terjadi. Karena itu, ia menilai peran masyarakat dan kerja sama lintas instansi sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Menurut Fitri, meskipun burung-burung tersebut tidak termasuk satwa dilindungi, setiap pengiriman hewan antarwilayah tetap wajib dilengkapi sertifikat karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan legalitas pengiriman, tetapi juga untuk memastikan hewan yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan tidak membawa penyakit yang berpotensi membahayakan ekosistem di daerah tujuan.

Tradisi Tumpeng Sewu Kemiren Banyuwangi Jadi Magnet Wisata dan Pelestarian Budaya Osing

Saat ini seluruh burung telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan diserahkan ke lembaga konservasi untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat masih berlangsung.

“Ini bukan hanya tentang dokumen, setiap lalu lintas hewan masuk dan keluar Jawa Timur harus dipastikan kesehatannya dan juga legal. Kita akan terus meningkatkan kerja sama dengan seluruh instansi terkait dan berharap masyarakat memahami serta mematuhi aturan karantina,” pungkas Sokhib.

Artikel Terkait