Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu Senilai Rp3,4 Miliar ke Bali
BanyuwangiNet.com – Polresta Banyuwangi menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu lintas provinsi yang diduga akan diedarkan ke Pulau Bali. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial FS (36), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua kilogram sabu dengan estimasi nilai mencapai Rp3,4 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima aparat terkait adanya pengiriman sabu dari Kediri menuju Bali melalui jalur Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Rifto Himawan, menjelaskan, pengiriman dilakukan menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna putih.
“Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi berkoordinasi dengan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi untuk melakukan penangkapan,” ujar Rofiq, Selasa (12/5/2026).
Pembesuk Lapas Banyuwangi Tertangkap Bawa Sabu, Sempat Buang Barang Bukti
Petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap kendaraan yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua paket sabu seberat total dua kilogram yang dibungkus plastik dan isolasi merah, lalu disimpan di dalam tas.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Rofiq.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan jaringan yang mengendalikan distribusi narkotika tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, proses pengiriman disebut diarahkan melalui sebuah nomor telepon yang diduga terkait dengan salah satu lembaga pemasyarakatan.
“Proses pendistribusian ini diarahkan oleh nomor yang diduga kuat berasal dari salah satu lembaga pemasyarakatan,” tegasnya.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan jaringan tersebut. Menurut Rofiq, tidak menutup kemungkinan nomor yang digunakan merupakan hasil mirroring atau bagian dari modus jaringan narkotika untuk mengelabui aparat.
Polsek Srono Evakuasi ODGJ dari Gubuk Sawah Usai Terima Laporan Via DM Instagram
Sabu tersebut diketahui rencananya akan diedarkan di Bali. Dengan asumsi harga pasar sekitar Rp1,7 juta per gram, total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar.
Polisi menyebut penggagalan pengiriman itu berpotensi menyelamatkan ribuan orang dari penyalahgunaan narkoba.
“Jika satu gram bisa dikonsumsi tiga sampai lima orang, maka belasan ribu generasi terancam,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Rofiq.