70 Persen Koperasi Desa di Banyuwangi Berbadan Hukum, Siap Dukung Program Koperasi Merah Putih
BanyuwangiNet.com – Sebagian besar koperasi desa di Kabupaten Banyuwangi kini semakin siap mendukung program Koperasi Merah Putih, sebuah inisiatif pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan kelembagaan ekonomi lokal.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, Nanin Oktaviantie, mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen koperasi desa/kelurahan di wilayahnya telah mengantongi Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Legalitas ini menjadi syarat utama untuk dapat berpartisipasi dalam program Koperasi Merah Putih yang berada di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Lapas Banyuwangi Panen Padi: Warga Binaan Terlibat dalam Program Ketahanan Pangan Nasional
“Dari total 217 desa dan kelurahan di Banyuwangi, sebanyak 156 di antaranya sudah resmi memiliki AHU,” jelas Nanin, Selasa (10/6/2025).
Proses mendapatkan AHU sendiri bukanlah tahapan awal. Menurut Nanin, sebelum mengajukan legalitas formal, seluruh desa/kelurahan terlebih dahulu wajib menggelar musyawarah pembentukan koperasi. Ia memastikan bahwa proses musyawarah ini telah tuntas di seluruh wilayah Banyuwangi.
“Kalau untuk musyawarah pembentukan koperasi, sudah semua desa/kelurahan melakukan,” katanya.
Menjelajah Laut Banyuwangi dengan Kapal Listrik Mewah, Tarif Mulai Rp 79 Ribu
Sementara itu, sekitar 60 desa/kelurahan lainnya saat ini masih dalam proses pengurusan AHU. Setelah legalitas didapatkan, koperasi wajib memenuhi sejumlah syarat administrasi lanjutan, antara lain:
Penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART), Pembuatan buku daftar anggota dan simpanan. Pengadaan rekening koperasi, Pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ulum, Bocah 12 Tahun dari Banyuwangi Piawai Bikin Kostum Jaranan dan Barong
Nanin menyebut sebagian besar koperasi yang telah berbadan hukum juga telah melengkapi dokumen administratif dasar seperti ART, daftar anggota, dan daftar simpanan.
Tahapan berikutnya, lanjutnya, adalah penyusunan program kerja koperasi dan pemetaan jenis usaha yang akan dijalankan. Pemerintah daerah melalui dinas terkait akan memberikan pendampingan dalam proses ini, agar koperasi benar-benar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
“Jenis usaha yang dijalankan nantinya akan disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing desa,” tambahnya.