Minggu, Oktober 27BANYUWANGINET
Shadow

Tingkatkan Layanan Kemigrasian, Kemenkumham Bangun Kantor Imigrasi di Banyuwangi

Bupati Ipuk saat bertemu tim Kemenkumham, membahas kantor imigrasi di Banyuwangi.
Bupati Ipuk saat bertemu tim Kemenkumham, membahas kantor imigrasi di Banyuwangi.

BanyuwangiNet.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI berencana meningkatkan layanan keimigrasian di Banyuwangi dengan membangun kantor imigrasi baru. Pertemuan antara tim Kemenkumham yang dipimpin oleh M. Ishaq Ismail, Analis Keimigrasian Pertama Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berlangsung di Kantor Pemkab Banyuwangi pada Jumat (31/5/2024) untuk membahas kesiapan pendirian kantor tersebut.

Selama ini, layanan keimigrasian di Banyuwangi dioperasikan oleh unit kerja non struktural (unit layanan paspor/ULP) yang merupakan bagian dari Kantor Imigrasi Kelas I Jember. Dengan adanya kantor imigrasi baru, diharapkan pelayanan keimigrasian bagi warga Banyuwangi dan warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah ini akan lebih optimal.

“Dengan pembukaan layanan ini, kami berharap pelayanan dokumen keimigrasian bagi masyarakat di Banyuwangi dan warga asing akan semakin lebih mudah dan dekat,” kata Bupati Ipuk Fiestiandani, Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga: Selain Ekspor Plastik Daur Ulang ke Berbagai Negara, Banyuwangi juga Olah Ratusan Ton Sampah jadi Bahan Bakar Industri

Ipuk menyatakan bahwa Pemkab Banyuwangi siap mendukung penuh pendirian kantor imigrasi, termasuk penyediaan lahan untuk pembangunan kantor tersebut. “Pemkab telah menyiapkan lahan yang akan dihibahkan kepada Kemenkumham untuk pembangunan kantor imigrasi di Banyuwangi. Prosesnya sudah dilakukan, tinggal serah terima,” jelas Ipuk.

Kantor Imigrasi Banyuwangi akan menyediakan berbagai layanan keimigrasian bagi warga negara Indonesia (WNI) dan WNA, serta melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian terhadap WNA di wilayah tersebut.

M. Ishaq Ismail menyebutkan bahwa target pendirian kantor imigrasi Banyuwangi adalah pada tahun 2024 ini, seiring dengan peningkatan permohonan layanan keimigrasian di Banyuwangi dan tren positif kunjungan turis. “Kami melihat permohonan layanan keimigrasian di Banyuwangi terus meningkat. Apalagi tren positif peningkatan turis yang berkunjung ke Banyuwangi. Ini menjadi salah satu pertimbangan kami untuk membuka layanan di sini,” kata Ishaq.

Baca Juga: Kembali Ngantor di Desa, Bupati Ipuk Semangati Desa Angkat Potensi Lokalnya

Selain itu, Ishaq menjelaskan bahwa secara geografis, Banyuwangi yang dekat dengan Bali juga menjadi pertimbangan strategis. “Kantor Banyuwangi ini setidaknya sebagai satelit pengawasan WNA di sekitar Bali,” ujarnya.

Menurut Ishaq, Banyuwangi telah memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi. Salah satu kriteria tersebut adalah keberadaan unit kerja non struktural (ULP) di wilayah ini. Ishaq menargetkan bahwa pada Juni 2024, surat keputusan Kemenkumham terkait pembentukan Kantor Imigrasi Banyuwangi telah terbit, sehingga secara struktur dan organisatoris kantor imigrasi Banyuwangi sudah eksis.

“Penganggaran dan pembangunan gedung masih dalam proses. Sambil menunggu, pelayanan akan kita lakukan dengan mengoptimalkan fasilitas di kantor ULP Banyuwangi,” tutup Ishaq.

Dengan adanya kantor imigrasi baru ini, diharapkan pelayanan keimigrasian di Banyuwangi akan semakin efisien dan memberikan kemudahan bagi warga serta WNA yang membutuhkan layanan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *