Minggu, Oktober 27BANYUWANGINET
Shadow

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Tidak Ada Jual Beli Jabatan di Pemkab Banyuwangi

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono

BANYUWANGI – Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono membantah sebuah judul berita yang menyebutkan dirinya menyatakan ada jual beli jabatan di Pemkab Banyuwangi. Dalam keterangan yang disampaikan melalui sambungan telpon, Selasa (7/9/2021), politisi Partai Golkar itu mengklarifikasi pemberitaan tersebut.

“Tidak benar kalau ada yang memberitakan jika saya menyatakan ada praktik jual beli jabatan di Pemda Banyuwangi,” ujar Ruliyono, Selasa (7/9/2021).

Isu tersebut, lanjut Ruliyono, bermula dari hearing Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke DPRD Banyuwangi tentang sejumlah persoalan daerah. Saat hearing tersebut, Ruliyono menerima LSM bersama sejumlah anggota dewan lainnya.

“Sekitar Agustus kemarin, saya menerima hearing dari LSM Gerak dan LSM Perintis. Di tengah pembahasan yang berlangsung dinamis itu, ada anggota LSM yang kemudian nyeletuk tentang jual beli jabatan,” ungkapnya.

Karena di luar pembahasan, hal tersebut tidak ditindaklanjuti. “Jika soal jual beli jabatan, silakan disampaikan pada forum lain atau langsung konfirmasi ke pihak yang bersangkutan,” imbuh Ruli.

Akan tetapi, celetukan dari oknum LSM tersebut, ikut terekam dalam notulensi rapat tersebut. “Hal ini kemudian diplintir sedemikian rupa, seakan-akan ada pembahasan khusus tentang isu tersebut,” tegas Ruli.

Ruliyono sendiri usai mendengar hal tersebut langsung melakukan klarifikasi kepada SKPD terkait. Namun, tuduhan tersebut tak terbukti. “Saat melihat bukti-buktinya, saya tidak menemukan ada unsur jual beli jabatan,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyuwangi Nafiul Huda. Menurutnya, kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyetorkan sejumlah uang kepada orang lain adalah di luar ketentuannya.

“Saya tidak pernah menemui atau menyuruh seseorang untuk membayar dalam jumlah tertentu agar mendapat posisi atau jabatan tertentu. Jika ada yang demikian, saya pastikan itu praktik penipuan. Makanya selalu kami umumkan, waspadai penipuan yang mencatut nama pejabat Pemkab Banyuwangi,” ujar Huda.

Lebih jauh Huda juga menegaskan, bahwa proses promosi jabatan ataupun mutasi di lingkungan Pemkab Banyuwangi berlangsung secara profesional dan tidak ada pungutan atas hal tersebut.

“Bupati dan Wakil Bupati telah menginstruksikan untuk melakukan penataan kepegawaian secara profesional. Semua harus dinilai berdasarkan kinerja dan loyalitas terhadap pimpinan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *