Polisi Tangkap Dalang Pembacokan di Depan TPU Cungking Banyuwangi
BanyuwangiNet.com – Polisi berhasil menangkap FPC (35), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, yang diduga sebagai dalang di balik pembacokan brutal di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi, pada Minggu (9/3/2025).
Kapolsek Giri, AKP Budi Mujiono, mengungkapkan FPC diamankan setelah mendatangi Mapolsek Giri beberapa waktu setelah polisi lebih dulu menangkap M, salah satu pelaku pembacokan.
“FPC datang sekitar pukul 22.00 WIB dengan alasan menanyakan perkembangan kasus dan status M yang sudah ditangkap,” ujar Budi, Senin (10/3/2025).
Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa FPC merupakan otak di balik aksi kekerasan tersebut. Meski tidak ikut melakukan pembacokan secara langsung, ia yang diduga menginstruksikan dua tersangka lainnya untuk menyerang korban.
Saat kejadian berlangsung, FPC berada di lokasi namun segera melarikan diri ketika warga dan pihak kepolisian mulai berdatangan.
“Mungkin dia merasa tidak akan dicurigai, sehingga berani datang ke Mapolsek. Kini, ia telah diamankan,” tambahnya.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi, termasuk tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan.
Sebelumnya, tiga orang menjadi korban dalam insiden pembacokan yang terjadi di lokasi tersebut. Mereka adalah Dinar Mislani (30), Hari Suselo (45), dan Iyono (55). Ketiga korban mengalami luka parah di bagian tubuh yang berbeda.
Satpolairud Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 540 Botol Arak Ilegal di Pelabuhan Ketapang
Dinar mengalami luka di tengkuk dan rusuk, sementara Hari mengalami luka serius di bagian wajah. Korban Iyono mengalami luka di belakang telinga. Dugaan awal menyebut bahwa Dinar merupakan target utama dari serangan ini, sementara dua korban lainnya terluka saat berusaha melerai kejadian.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut dan memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.