Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Segar di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Senin, 15 Desember 2025, 12:56 WIB
Petugas Karantina Jatim Satpel Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi menunjukkan hiu segar yang hendak diselundupkan ke Bali. Sebanyak 120 kg hiu segar diamankan.
Petugas Karantina Jatim Satpel Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi menunjukkan hiu segar yang hendak diselundupkan ke Bali. Sebanyak 120 kg hiu segar diamankan.

BanyuwangiNet.com – Petugas Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menggagalkan upaya penyelundupan 120 kilogram hiu segar yang rencananya akan dikirim menuju Denpasar, Bali. Penggagalan dilakukan saat pemeriksaan rutin lalu lintas komoditas perikanan.

Upaya penyelundupan tersebut terjadi pada Rabu (10/12/2025). Modus yang digunakan yakni mengajukan permohonan tindakan karantina untuk sertifikasi ikan marlin sebanyak delapan koli. Namun, petugas menemukan kejanggalan saat pemeriksaan kesesuaian jenis, jumlah, dan ukuran komoditas.

“Hasil pemeriksaan didapatkan hiu segar seberat 120 kilogram yang disembunyikan dalam dua koli,” kata Indah Praptiasih, Koordinator Karantina Ikan Satpel Pelabuhan Ketapang, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (15/12/2025).

Festival Kita Bisa Banyuwangi Dorong Potensi dan Prestasi Pelajar Disabilitas

Indah menjelaskan, sebagian hiu segar tersebut sudah dalam kondisi terpotong-potong dan dicampur dengan tumpukan ikan marlin yang diajukan dalam permohonan tindakan karantina (PTK).

Atas temuan tersebut, Karantina Jatim Satpel Pelabuhan Ketapang segera berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengidentifikasi jenis hiu yang diamankan.

Hasil identifikasi menunjukkan bahwa 120 kilogram hiu segar tersebut terdiri dari tiga spesies, yakni hiu martil bergerigi (Sphyrna lewini), hiu tikus mata besar (Alopias superciliosus), dan hiu sutra (Carcharhinus falciformis). Seluruhnya ditemukan tanpa dilengkapi dokumen pendukung yang sah.

Undian Sipundiwangi Tahap II, Warga Tamanbaru Banyuwangi Raih Hadiah Sepeda Motor

Indah menegaskan, ketiga jenis hiu tersebut masuk dalam Apendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Dengan status tersebut, perdagangan dan pemanfaatannya diatur serta diawasi secara ketat untuk mencegah ancaman terhadap kelestarian populasi di alam liar.

“Terhadap barang bukti dilakukan penahanan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Ketapang Banyuwangi. Selanjutnya akan dilakukan penelusuran kepemilikan muatan dan pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady menyatakan bahwa penggagalan penyelundupan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap komoditas perikanan yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina dan regulasi perlindungan spesies.

“Ini merupakan upaya tegas kami untuk ikut menjaga kelestarian ekosistem laut yang dilindungi. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku, baik nasional maupun internasional,” kata Hari.

Artikel Terkait