Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Pengurusan HKI UMKM hingga ke Desa-Desa
BanyuwangiNet.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperluas layanan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku UMKM. Program ini dilakukan untuk membantu pelaku usaha melindungi merek dagang, hak cipta, paten, hingga desain industri yang dimiliki.
Layanan fasilitasi HKI tersebut rutin dibuka hingga tingkat desa. Salah satunya melalui kegiatan Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) yang digelar di Balai Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Kamis (7/5/2026).
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan, perlindungan HKI memiliki peran penting dalam mendorong inovasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan ekonomi kreatif.
“Perlindungan HKI bertujuan mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak. Khususnya pada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM,” kata Ipuk saat menyerahkan surat rekomendasi HKI kepada salah satu warga.
Dalam program tersebut, Pemkab Banyuwangi memberikan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi bagi UMKM untuk mengurus HKI ke Kementerian Hukum dan HAM. Untuk melengkapi pengajuan, pemohon perlu menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, serta merek yang akan didaftarkan.
Melalui surat rekomendasi tersebut, pelaku UMKM juga mendapatkan keringanan biaya pendaftaran HKI. Jika pengurusan umum dikenakan biaya sekitar Rp1,8 juta, maka pelaku usaha binaan pemerintah daerah cukup membayar Rp500 ribu.
Salah satu penerima rekomendasi HKI, Kristin, pemilik usaha Omah Kopi Kusuma, mengaku terbantu dengan layanan yang hadir langsung di kantor desa. Menurutnya, pengurusan HKI menjadi lebih mudah sekaligus lebih hemat biaya.
“Buat saya HKI ini penting untuk menaikkan daya saing produk sekaligus sebagai bentuk pengakuan negara terhadap produk kami. Karena itu saya sangat berterima kasih layanan ini hadir di kantor desa, kami jadi lebih mudah mencari informasi dan mengurus rekomendasi HKI hingga menghemat biaya,” ujar Kristin.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Perindustrian Banyuwangi, Wawan Yadmadi, menjelaskan pihaknya terus mendorong pelaku usaha mikro untuk segera mendaftarkan HKI produknya.
Menurut Wawan, hingga saat ini sudah ada 235 surat rekomendasi HKI yang diterbitkan untuk berbagai sektor usaha. Mulai dari batik, makanan olahan tradisional, usaha roti dan katering, produk kopi, skincare, kerajinan, percetakan dan sablon, jasa desain pakaian, pupuk organik, hingga usaha lainnya.
“Setelah mendapat surat rekomendasi, pemohon melakukan pendaftaran HKI melalui website Kemenkumham. Petugas kami siap mendampingi apabila ada kendala. Selain di kantor desa, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor Disnakerin,” kata Wawan.