Kesenian Rengganis Banyuwangi, Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

BANYUWANGI-Satu lagi kesenian asal Banyuwangi ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda. Kali ini giliran seni rengganis ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda oleh pemerintah pusat.
Sertifikat itu diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Kepala Bidang Produk Wisata Disbudpar Banyuwangi, Ir. Edy Mulyono dalam acara East Java Tourism Award 2021 di Hotel Grand Mercure, Malang, Jumat (10/12/2021).
Rengganis adalah kesenian drama tadisional yang berkembang di Banyuwangi, diperkirakan berasal dari Kerajaan Mataram Islam. Pertunjukan ini merupakan bentuk akulturasi dan kolaborasi dari gabungan beberapa jenis seniman seperti wayang orang, kethoprak, ludruk, janger/damarwulan, ande-ande lumut, gandrung dan lainnya.
“Pelestarian Kesenian dan Budaya merupakan langkah yang harus dilakukan untuk terus memberikan nilai budi pekerti dan perkembangan sejarah di Jawa Timur, khususnya Kabupaten Banyuwangi. Untuk itu, penetapan warisan budaya tak benda ini memberikan kesempatan kepada generasi muda agar bisa melestarikan kesenian Rengganis,” kata Gubernur Khofifah.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, M.Y Bramuda mengatakan selama ini kebudayaan di Banyuwangi tidak hanya dimaknai sebagai penyelenggaraan acara kesenian saja, namun sekaligus juga berkaitan dengan sistem, gagasan dan karya dari suatu masyarakat. Karena itu melestarikan kebudayaan adalah tanggung jawab bersama baik pemerintahan maupun masyarakat.
“Pelestarian kebudayaan sangat penting ditengah keberagaman saat ini, keberagaman budaya ini jangan malah digeneralisasi tapi harus ditunjukkan keunikannya. Maka dengan ditetapkannya Kesenian Rengganis yang sebagai warisan budaya tak benda, kami berharap kedepan kesenian Rengganis bisa kembali bergairah dan bisa berdampak bagi perekonomian masyarakat Banyuwangi.” ungkap Bramuda.
Tahun lalu kesenian asal Banyuwangi juga ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda, yakni Mocoan Lontar Yusuf.
Mocoan Lontar Yusuf merupakan tradisi yang dilakukan oleh masyarakat suku Osing Banyuwangi berupa pembacaan lontar (naskah) Yusuf. Lontar Yusuf sendiri adalah kitab kuno yang tertulis dengan aksara pegon dan berisi tentang Kisah Nabi Yusuf. Bentuknya berupa puisi tradisional yang terikat dalam aturan yang disebut pupuh. Total dalam Lontar Yusuf terdapat 12 Pupuh, 593 bait dan 4.366 larik.
“Alhamdulillah, budaya dan tradisi Banyuwangi kembali ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), melengkapi tradisi lain yang telah ditetapkan sebelumnya. Apresiasi ini akan menambah semangat untuk terus lebih giat menjaga dan melestarikan tradisi luhur Banyuwangi,” tambah Bramuda.