Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,25 Miliar

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Selasa, 30 Juni 2026, 20:08 WIB
WhatsApp Image 2026-06-30 at 17.06.47
Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi.

BanyuwangiNet.com – Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal pada Selasa (30/6/2026). Barang kena cukai ilegal yang telah berstatus sebagai barang milik negara tersebut merupakan hasil penindakan sejak Januari 2026.

Melalui penindakan itu, Bea dan Cukai Banyuwangi berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai hingga lebih dari Rp788 juta.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi. Miras ilegal dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam tong, sedangkan rokok ilegal dibakar. Sisa barang akan dimusnahkan di lokasi lain sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengatakan pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan 20 keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai, termasuk keputusan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur.

“Untuk hasil tembakau sebanyak 443.296 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp671.899.560. Sementara nilai cukainya mencapai Rp337.377.240,” kata Latif.

Selain rokok ilegal, Bea dan Cukai juga memusnahkan minuman keras ilegal dengan nilai barang mencapai Rp583.100.000. Adapun potensi kerugian negara dari sektor cukai minuman beralkohol tersebut mencapai Rp451.545.750.

“Jadi total nilai barang yang dimusnahkan hari ini, antara hasil tembakau dan minuman keras ilegal, mencapai Rp1.254.999.560. Sedangkan total nilai cukainya sebesar Rp788.922.990,” ujarnya.

Latif menjelaskan seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan sejak Januari 2026. Meski berhasil diamankan, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan pidana karena belum memenuhi persyaratan hukum.

“Untuk dilakukan penyidikan harus memenuhi beberapa persyaratan. Yang ini tidak memenuhi syarat sehingga barang tersebut ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara,” jelasnya.

Delegasi 16 Negara Terpukau Pengelolaan Hutan dan Keramahan Warga Banyuwangi

Menurut Latif, posisi Banyuwangi, khususnya kawasan Ketapang, menjadikan wilayah tersebut sebagai jalur strategis distribusi barang. Karena itu, Bea dan Cukai lebih mengedepankan operasi berbasis informasi intelijen untuk mencegah barang kena cukai ilegal masuk ke pasar.

“Jadi kita upayakan sebelum barang itu berada di pasar, kita cut dulu, kita intercept,” tegasnya.

Ia menambahkan, pencegahan sejak dini jauh lebih efektif dibandingkan melakukan penindakan setelah barang beredar di masyarakat. Oleh sebab itu, Bea dan Cukai terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai instansi, terutama dalam pertukaran data dan informasi intelijen.

Pemberdayaan 23 Juta Perempuan Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Raih Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment

Latif juga memastikan bahwa rokok maupun minuman keras ilegal yang dimusnahkan bukan diproduksi di Banyuwangi. Rokok ilegal yang diamankan didominasi jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang umumnya berasal dari wilayah Pulau Madura. Sementara itu, minuman keras ilegal diketahui berasal dari Bali.

“Jadi Banyuwangi ini hanya sebagai daerah pemasaran dan perlintasan,” pungkasnya.

Artikel Terkait