Banyuwangi Larang Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru, Ajak Perbanyak Doa Bersama
BanyuwangiNet.com – Pemkab Banyuwangi melarang penyelenggaraan pesta kembang api dan petasan saat malam pergantian tahun. Sebagai gantinya, masyarakat diimbau mengisi malam tahun baru dengan doa bersama, refleksi akhir tahun, dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo. Aturan ini berlaku untuk seluruh kegiatan, termasuk di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan peringatan malam tahun baru yang bersifat resmi dan/atau berizin, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta, dilarang menggunakan kembang api dan petasan. Larangan ini mencakup kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga ruang publik.
Dorong Reforestasi, Banyuwangi Tanam 200 Ribu Pohon Cegah Bencana Hidrometeorologi
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, peringatan malam tahun baru diharapkan dilaksanakan secara sederhana dan bermakna, dengan menekankan nilai spiritual dan kepedulian sosial.
“Untuk malam pergantian tahun bisa dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan kegiatan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing. Hal ini sebagai wujud rasa syukur, empati sosial, serta harapan akan tahun yang lebih baik,” ujar Ipuk, Rabu (24/12/2025).
Untuk perayaan yang dilakukan masyarakat secara pribadi, Pemkab Banyuwangi mengedepankan pendekatan persuasif dan imbauan moral. Warga diharapkan tetap merayakan malam tahun baru secara tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.
Malam Natal 2025, Bupati Ipuk dan Forkopimda Patroli Pastikan Ibadah Gereja Aman
Selain itu, penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta perangkat wilayah diminta menyesuaikan bentuk perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Perangkat daerah, camat, serta kepala desa dan lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif,” tegas Ipuk.
Pemkab Banyuwangi juga menekankan bahwa peringatan malam tahun baru di hotel, tempat hiburan, dan lokasi lain yang telah mengantongi izin wajib menghormati kearifan lokal, nilai adat, budaya, serta norma sosial masyarakat Banyuwangi.
Natal 2025, Bupati Ipuk Ajak Umat Kristiani “Tandang Bareng” Bangun Banyuwangi
Selain larangan kembang api, pemerintah daerah melarang penyelenggaraan hiburan atau kegiatan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, budaya lokal, dan ketertiban umum, termasuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Bagi pihak yang tidak mengindahkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, Pemkab Banyuwangi menegaskan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.