Minggu, Oktober 27BANYUWANGINET
Shadow

Banyuwangi Gratiskan Swab Antigen di Seluruh Puskesmas bagi Peserta Seleksi ASN 2021

Bagi warga Banyuwangi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkab Banyuwangi menggratiskan biaya swab antigen sebagai syarat mengikuti ujian.

BANYUWANGI–Bagi warga Banyuwangi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkab Banyuwangi menggratiskan biaya swab antigen sebagai syarat mengikuti ujian. Berdasarkan keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta yang mengikuti Ujian SKD diwajibkan membawa surat RT-PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti seleksi CPNS.

“Bagi warga Banyuwangi yang akan mengikuti ujian SKD, Pemkab Banyuwangi menyediakan tes swab antigen gratis,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Minggu (29/8/2021).

Peserta cukup membawa KTP domisili Banyuwangi dan kartu peserta ujian ke Puskesmas terdekat sehari sebelum pelaksanaan (H-1) SKD untuk dilakukan swab antigen. “Untuk jadwal ujian nanti akan diumumkan di website pemerintah daerah,” ujar Ipuk.

Ipuk menambahkan, tidak hanya bagi peserta yang akan menjalani ujian SKD di Banyuwangi, peserta asal Banyuwangi yang mengikuti ujian di luar Banyuwangi juga bisa memanfaatkan swab antigen gratis ini.

“Misalnya warga Banyuwangi ikut ujian di luar kota, bisa swab gratis di Puskesmas Banyuwangi, tapi memang waktunya harus diperhitungkan karena antigen ada masa berlakunya,” kata bupati perempuan itu.

Baca Juga:

Menteri Tito: Banyuwangi Terus Berinovasi, Daerah Lain Perlu Meniru

Aplikasi Belanja Pemkab ke Warung-UMKM, Bupati Banyuwangi: Kita Perkuat Pemerataan Ekonomi

Ipuk berpesan agar peserta selalu menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan. “Semoga sukses mengikuti ujian,” tambah Ipuk.

Berdasarkan informasi dari BKN, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat tetap mengikuti ujian CPNS 2021. Hanya saja harus memenuhi sejumlah ketentuan. Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, dan harus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada panitia instansi yang dilamar. Nantinya, panita instansi akan bersurat ke Kepala BKN yang berupa surat permohonan agar peserta tersebut dapat dijadwalkan kembali ujiannya, baik di lokasi tempat peserta itu mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Nafiul Huda menjelaskan untuk Banyuwangi dari 3391 pendaftar CPNS, terdapat 1637 orang yang dinyatakan lolos seleksi adminstrasi. Sementara PPPK Non Guru dari 456 pendaftar lolos 256 orang. Dengan demikian peserta yang akan mengikuti ujian SKD di Banyuwangi sebanyak 1893 orang.

Untuk pelaksaan ujian Computer Assisted Test (CAT) SKD, menurut Huda masih menunggu keptususan dari BKN. Nantinya jadwal pelaksanaan SKD akan diumumukan lebih lanjut di https://bkd.banyuwangikab.go.id.

Huda menambahkan untuk formasi 3624 PPPK Guru, pelaksaan dan jadwal ujiannya masih menunggu informasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Rekrumen ASN Banyuwangi, PPPK Tak Ada Syarat IPK Minimal

Bagi warga Banyuwangi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkab Banyuwangi menggratiskan biaya swab antigen sebagai syarat mengikuti ujian.

Pemkab Banyuwangi membuka lowongan 3.937 Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 yang terdiri atas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran dilakukan mulai 30 Juni sampai 21 Juli 2021 secara online.

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menetapkan kebijakan, yaitu tidak ada syarat minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

”Benar memang untuk PPPK, Bupati Banyuwangi mengambil kebijakan tidak ada syarat IPK, untuk memberi kesempatan seluruh tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi untuk ikut seleksi PPPK tanpa harus bingung dengan syarat IPK minimal,” ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi Nafiul Huda.

”Tidak adanya syarat IPK minimal adalah apresiasi untuk para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi,” imbuh Huda.

Huda merinci, rincian formasi yang dibutuhkan adalah 3.624 tenaga guru untuk formasi PPPK, terdiri atas 764 guru SMP, 2.308 guru kelas, dan 552 guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes) Sekolah Dasar (SD). Termasuk di dalamnya ada guru agama Islam, Hindu, dan Kristen. Juga dibuka rekrutmen guru mata pelajaran umum seperti guru Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan Konseling, IPA, IPS, Matematika, PPKn, Prakarya dan Kewirausahaan, Seni Budaya, dan TIK.

Formasi lainnya adalah CPNS tenaga kesehatan 115 orang dan PPPK tenaga kesehatan 122 orang. Selebihnya, total tenaga teknis lainnya sebanyak 76 formasi, yakni 41 CPNS dan 35 PPPK.

Formasi tenaga teknis di antaranya Asesor SDM, Medik Veteriner, Pekerja Sosial, Jasa Kontruksi, Penata Ruang, dan lainnya.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengajak putra-putri terbaik Banyuwangi untuk ikut bergabung memajukan daerah. ”Tambahan PPPK maupun PNS hasil rekrutmen ini akan semakin memperkuat tim pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan, sekaligus menjalankan kerja-kerja inovasi agar kita bisa melewati pandemi Covid-19 ini dengan baik,” papar Ipuk.

Ipuk menjelaskan, untuk tahun ini tidak ada formasi CPNS tenaga guru. Justru ini menjadi kesempatan bagi para guru honorer yang selama ini mengabdi. “Para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi bisa memiliki kesempatan besar mendapat kepastian status sebagai ASN, yakni sebagai PPPK,” tuturnya.

Jumlah formasi guru tahun ini paling banyak dibandingkan formasi lainnya karena kebutuhan tenaga guru yang sangat tinggi, sejalan visi Pemkab Banyuwangi mencetak SDM unggul.

Huda menjelaskan, untuk formasi PPPK guru terdapat ketentuan khusus, yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), masih aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta, dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

Bagi pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik, akan mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis. “Selain itu untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG, juga bisa mendaftar PPPK guru” jelasnya.

Huda menambahkan, secara umum ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non-guru cukup longgar. Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun seperti batasan usia pada formasi CPNS. Namun demikian, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *