Bea Cukai Banyuwangi Perketat Penindakan Rokok Ilegal untuk Lindungi Industri Rokok Lokal

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Rabu, 1 Juli 2026, 18:16 WIB
WhatsApp Image 2026-07-01 at 14.10.55
Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi menunjukkan rokok ilegal dan minuman keras ilegal hasil penindakan.

BanyuwangiNet.com – Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi industri rokok kecil yang beroperasi secara legal di Banyuwangi agar mampu berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Kepala Bea dan Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengatakan, saat ini terdapat 23 perusahaan rokok yang beroperasi di Banyuwangi. Seluruhnya merupakan industri skala kecil yang masuk kategori non-Pengusaha Kena Pajak (non-PKP) atau golongan III.

“Memang semuanya adalah non-PKP, golongan tiga. Yang ini tentu harus kita lindungi,” kata Latif, Rabu (1/7/2026).

Menurut Latif, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal bukan semata untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi dan mematuhi ketentuan perpajakan serta cukai.

Untuk itu, Bea dan Cukai Banyuwangi terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi, mulai dari TNI, Polri, hingga pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.

“Kita upayakan untuk bisa mengurangi peredaran rokok ilegal yang ada di Banyuwangi supaya teman-teman industri kecil di situ bisa hidup,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengawasan akan lebih efektif jika rokok ilegal berhasil dihentikan sebelum beredar di pasar. Sebab, ketika produk ilegal sudah sampai ke tangan konsumen, proses penindakan menjadi jauh lebih sulit dan membutuhkan dukungan berbagai pihak.

“Kalau sudah di pasaran itu sudah sulit, harus ada kolaborasi termasuk dengan masyarakat,” tegasnya.

Latif mengungkapkan, seluruh industri rokok di Banyuwangi saat ini memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT). Karena masih berskala kecil, setiap perusahaan rata-rata mempekerjakan sekitar 10 hingga 20 orang.

Jumlah tenaga kerja tersebut masih bersifat dinamis karena sangat bergantung pada kondisi pemasaran masing-masing perusahaan.

“Itu pun masih fluktuatif, mungkin kadang kurang, mungkin kadang lebih, tergantung pemasaran mereka,” jelasnya.

Meski dari sisi produksi terus berkembang, seluruh perusahaan rokok di Banyuwangi hingga kini masih berstatus non-PKP. Artinya, belum ada perusahaan yang omzetnya melampaui batas yang mewajibkan mereka menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Latif menjelaskan, banyak pelaku usaha masih berhati-hati untuk meningkatkan skala usahanya karena apabila omzet telah mencapai sekitar Rp4,8 miliar, status perusahaan berubah menjadi PKP dan wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekarang ini belum ada semuanya, belum kena pajak. Masih non-PKP,” katanya.

Pemberdayaan 23 Juta Perempuan Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Raih Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment

Menurut Latif, keberadaan rokok ilegal di pasar menjadi tantangan bagi industri rokok kecil yang beroperasi secara legal. Produk ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena dijual tanpa memenuhi kewajiban pembayaran cukai.

Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,25 Miliar

Ia meyakini, apabila peredaran rokok ilegal dapat ditekan, peluang pemasaran bagi industri legal akan semakin besar. Dampaknya tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga membuka kesempatan kerja bagi lebih banyak masyarakat.

“Otomatis kalau pemasarannya bagus, tenaga kerja juga bisa bekerja,” pungkasnya.

Artikel Terkait