Pria di Banyuwangi Curi Sapi Tetangga untuk Bayar Utang, Dijual Rp6 Juta

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Kamis, 7 Mei 2026, 20:11 WIB
WhatsApp Image 2026-05-05 at 19.11.03
Sapi anakan yang sempat hilang dicuri telah diamankan

BanyuwangiNet.com – Seorang pria di Kabupaten Banyuwangi nekat mencuri sapi milik tetangganya sendiri karena terdesak masalah ekonomi dan utang. Pelaku berinisial AB (38), warga Desa Segobang, Kecamatan Licin, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah aksinya terbongkar.

Sapi yang dicuri merupakan milik Ach. Kudri (44), warga setempat. Hewan ternak tersebut diketahui hilang pada Selasa, 28 April 2026.

Kapolsek Licin AKP Karyadi menjelaskan, peristiwa itu pertama kali diketahui saat korban hendak memberi makan ternaknya sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban menuju kandang yang berada di belakang rumahnya dengan jarak cukup jauh dari permukiman.

“Korban hendak memberi makan dua ekor sapi piaraannya yang terdiri dari seekor indukan dan seekor anakan berusia tujuh bulan,” ujar Karyadi, Kamis (7/5/2026).

Namun setibanya di kandang, sapi anakan jenis rambon manis miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian berupaya mencari di sekitar kandang dan menanyakan kepada warga sekitar, tetapi tidak membuahkan hasil.

“Korban sudah berusaha mencari dan menanyakan kepada warga sekitar, namun tidak menemukan hasil,” jelasnya.

Parade Ternak Banyuwangi, Tampilkan Sapi Seberat 1 ton, Ajang Promosi Peternak dan Persiapan Idul Adha

Beberapa waktu kemudian, korban memperoleh informasi dari seseorang berinisial Ik yang menyebut bahwa rekannya baru saja membeli seekor sapi anakan dari AB seharga Rp6 juta.

Informasi tersebut menjadi titik terang kasus pencurian itu. Korban kemudian mempertemukan pembeli sapi dengan pelaku. Dari pertemuan tersebut terungkap bahwa sapi yang dijual AB merupakan sapi milik korban yang dicuri dari kandang.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Licin untuk diproses secara hukum.

18 Truk Koperasi Merah Putih Disalurkan di Banyuwangi, Perkuat Distribusi dan Ekonomi Desa

Dalam pemeriksaan awal, AB mengakui perbuatannya. Kepada polisi, ia mengaku nekat mencuri sapi karena terbelit utang. Uang hasil penjualan sapi curian digunakan untuk membayar kewajiban tersebut.

“Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak sapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Karyadi.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya peternak, agar meningkatkan keamanan kandang ternak untuk mencegah kasus serupa terulang. Salah satunya dengan membuat kandang lebih dekat dengan rumah agar pengawasan lebih mudah dilakukan.

“Kami mengimbau di sekitar kandang dipasang lampu penerangan dan bila memungkinkan dipasang CCTV,” pungkas Karyadi.

Artikel Terkait