Jadwal Penutupan Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk Saat Nyepi 2026, Simak Waktu Lengkapnya

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Kamis, 5 Maret 2026, 20:40 WIB
Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk yang menghubungkan Jawa dan Bali.
Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk yang menghubungkan Jawa dan Bali.

BanyuwangiNet.com – Aktivitas penyeberangan di sejumlah pelabuhan utama menuju Bali akan dihentikan sementara selama perayaan Hari Raya Nyepi 2026. Penutupan ini dilakukan untuk menghormati pelaksanaan Hari Suci umat Hindu di Pulau Bali.

Perusahaan penyeberangan nasional, ASDP Indonesia Ferry, telah mengumumkan jadwal resmi penutupan operasional di beberapa pelabuhan, termasuk lintasan utama Jawa–Bali.

Kebijakan ini menjadi perhatian karena waktunya berdekatan dengan periode arus mudik Idul Fitri 2026 yang diperkirakan memicu peningkatan mobilitas masyarakat.

Bupati Ipuk Geber Beasiswa Banyuwangi Progresif, Prioritaskan Dokter Spesialis

Jadwal Penutupan Pelabuhan Saat Nyepi

Berikut jadwal penghentian sementara operasional penyeberangan:

Pelabuhan Ketapang – Banyuwangi

Ditutup 18 Maret 2026 pukul 17.00 WIB

Dibuka kembali 20 Maret 2026 pukul 06.00 WIB

Pelabuhan Gilimanuk – Bali

Ditutup 19 Maret 2026 pukul 05.00 WITA

Dibuka kembali 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA

Pelabuhan Lembar – Lombok

Ditutup 18 Maret 2026 pukul 21.00 WITA

Dibuka kembali 20 Maret 2026 pukul 01.30 WITA

Pelabuhan Padangbai – Bali

Ditutup 19 Maret 2026 pukul 04.00 WITA

Dibuka kembali 20 Maret 2026 pukul 11.30 WITA

Menteri KKP Setujui Pembangunan SPBN dan Bantuan Kapal untuk Nelayan Banyuwangi

Penutupan ini berlaku untuk seluruh aktivitas penyeberangan selama berlangsungnya Hari Raya Nyepi.

Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry, Windy Andale, menjelaskan bahwa penyesuaian operasional dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi dan nilai budaya masyarakat Bali.

“Transportasi nasional tidak hanya menghubungkan wilayah, tetapi juga berjalan selaras dengan nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, penghentian sementara operasional penyeberangan bertujuan menjaga ketertiban selama pelaksanaan Catur Brata Penyepian, yaitu rangkaian pantangan yang dijalankan umat Hindu saat Nyepi.

Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat pengaturan operasional dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Bergaya Osing, Menteri KKP Tinjau Progres Kampung Nelayan Merah Putih Banyuwangi

Antisipasi Lonjakan Arus Mudik

Tahun ini, momentum Nyepi berdekatan dengan periode Angkutan Lebaran 2026 sehingga diperkirakan terjadi lonjakan mobilitas masyarakat.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai skema pengaturan lalu lintas selama periode 13–29 Maret 2026.

Beberapa langkah yang disiapkan antara lain:

  1. Optimalisasi Dermaga MB dan LCM di lintasan Ketapang–Gilimanuk.
  2. Pengoperasian rute alternatif Pelabuhan Tanjung Wangi – Pelabuhan Gilimas.
  3. Pengoperasian rute Pelabuhan Jangkar – Pelabuhan Lembar.

Kebijakan ini bertujuan mendistribusikan arus kendaraan agar tetap lancar, aman, dan terkendali selama periode puncak perjalanan.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan delaying system melalui buffer zone di jalur tol maupun non-tol.

Pengaturan lain yang diterapkan adalah sistem geofencing, yakni pembatasan kendaraan dalam radius sekitar 2,65 kilometer dari Pelabuhan Ketapang dan 2 kilometer dari Pelabuhan Gilimanuk.

Artikel Terkait