Program TORA Banyuwangi Tuntas, 160,735 Hektare Lahan Resmi Bersertifikat
BanyuwangiNet.com – Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Banyuwangi resmi tuntas. Pemerintah menyerahkan Surat Keputusan (SK) TORA seluas 160,735 hektare yang mencakup 26 desa/kelurahan di 12 kecamatan.
SK tersebut diserahkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani kepada warga di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Sabtu (21/2/2026).
Kawasan ini mencakup sejumlah desa di antaranya Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, hingga Pesanggaran.
Bupati Ipuk Dorong Puskesmas Jadi Mall Orang Sehat, Fokus Cegah Penyakit
Bupati Ipuk menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas penyelesaian program tersebut. Ia menegaskan, SK TORA memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menempati dan mengelola lahan.
“Alhamdulilah, terima kasih kepada pemerintah pusat, Terima kasih Bapak Menteri, atas dukungannya kepada masyarakat Banyuwangi. Dengan SK ini memberikan kepastian hukum atas lahan yang masyarakat tempati dan kerjakan,” kata Ipuk.
Ia juga mengingatkan warga agar memanfaatkan legalitas tersebut secara optimal.
“Saya berpesan kepada masyarakat, setelah menerima SK ini, agar benar-benar memahami dan memanfaatkan peluang ini dengan serius. Pemerintah telah memberikan fasilitas dan kemudahan untuk meningkatkan kesejahteraan,” tambahnya.
Banyuwangi Attractions 2026: 86 Event Budaya dan Sport Tourism Perkuat Identitas Daerah
Total 160,735 hektare hutan produksi tetap yang dilepaskan terdiri atas:
- 116,7 hektare untuk permukiman
- 5,87 hektare untuk fasilitas umum
- 22,33 hektare untuk fasilitas sosial
- 15,85 hektare untuk fasilitas Puslatpurmar
Penyerahan ini merupakan bagian dari proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan (PPTPKH). Tahapannya dimulai dari terbitnya SK Biru pada 2023, SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan pada 2025, dan dituntaskan melalui SK tahun 2026.
Sempat ada Pendaki Hilang, Kawah Ijen Ditutup 19–26 Februari 2026
HKm Transformasi untuk Dua Kelompok
Selain SK TORA, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi kepada dua kelompok masyarakat, yakni KTH Kemuning Asri Desa Gombesari, Kecamatan Kalipuro dan Kelompok Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo.
Menurut Raja Juli, SK HKm Transformasi tersebut mengubah status warga dari mitra Perum Perhutani menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial mandiri.
“Bulan Juli lalu saya sudah ke sini (Banyuwangi). Hari ini saya kembali untuk menuntaskan janji saya kepada masyarakat Desa Temurejo yang belum menerima SK TORA dan SK HKm,” kata Raja Juli.
“Kementerian Kehutanan terus mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial. Kami ingin memastikan hutan tetap terjaga, sementara masyarakat yang hidup di sekitarnya semakin kuat secara ekonomi,” ujarnya.
Ngerandu Buko, Surga Takjil Khas Banyuwangi Selama Ramadan
Ia menambahkan, penyerahan SK TORA merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola kawasan hutan secara turun-temurun.
Salah satu penerima SK TORA, Sunoko, mengaku bahagia karena dokumen tersebut telah dinantikan keluarganya sejak generasi sebelumnya.
“Saya ini sudah generasi ketiga. Sejak zaman mbah buyut sampai kami sekarang, surat ini yang selalu diharapkan. Terima kasih Pak Menteri,” ujarnya.
Sebagai bentuk syukur, ribuan warga Desa Temurejo menggelar kenduri dengan hidangan ingkung dan berbuka puasa bersama Menteri Kehutanan, Bupati, serta jajaran kementerian.