Pengangkatan Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali Masuki Tahap Survei

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Selasa, 12 Agustus 2025, 11:36 WIB
JENAZAH KORBAN - Proses evakuasi jenazah korban KMP Tunu Pratama Jaya, Minggu (6/7/2025). Korban terkonfirmasi atas nama I Kadek Oka.
SATU JENAZAH DITEMUKAN - Satu jenazah diduga korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya ditemukan, Minggu (6/7/2025) dibawa ke RSUD Blambangan untuk diidentifikasi. Jenazah berhasil dievakuasi sekitar pukul 13.15 WIB dengan diangkut KRI Tongkol 813 ke Dermaga Pupuk Sriwijaya, Banyuwangi. Jenazah berjenis kelamin pria yang ditemukan ini mengenakan kaos biru dan celana pendek hitam. Ditemukan pertama kali sekitar pukul 10.41 dengan kondisi mengapung dan tengkurap.  Jenazah pertama kali ditemukan KRI Fanildo di titik penemuan 5,7 sampai 6,03 mil ke arah selatan dari titik tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

BanyuwangiNet.com – Tim pengangkat bangkai KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali pada 2 Juli 2025, survei lokasi, Selasa (12/8/2025).

Selama ini belum pernah ada bangkai kapal di Selat Bali yang berhasil diangkat. Jika pengangkatan berjalan lancar, peristiwa ini akan menjadi yang pertama dalam sejarah.

Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Tanjung Wangi, Ni Putu Cahyani, menjelaskan bahwa PT Buto merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pekerjaan bawah laut dan ditunjuk langsung oleh pihak asuransi kapal.

Lagu Daerah Bernuansa Jazz Berkelas di Panggung Jazz Gunung Ijen Banyuwangi 2025

“Hari ini kami mendampingi tim dari PT Buto yang akan melaksanakan pengangkatan kapal,” kata Putu.

Menurutnya, tim menyurvei empat hingga lima titik di sekitar lokasi bangkai kapal. Namun, cuaca kurang bersahabat dengan ombak tinggi menjadi tantangan dalam proses ini.

Bangkai Tunu Pratama Jaya ditemukan sekitar 9 kilometer dari titik awal laporan tenggelam, dengan posisi terbalik di kedalaman 49 meter di bawah permukaan laut. Setelah survei selesai, PT Buto masih menunggu terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK) sebelum mendatangkan peralatan berat ke lokasi.

Pemkab Banyuwangi Pastikan Tarif PBB-P2 Tidak Naik

“Kemungkinan setelah satu hingga dua minggu sejak SPK keluar, pengangkatan bisa mulai dilakukan,” ujarnya.

Pengangkatan ini, kata Putu, sesuai imbauan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) karena lokasi bangkai kapal berada di jalur lintasan pelayaran.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemilik kapal wajib menyingkirkan bangkai kapal atau muatan yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran dalam waktu maksimal 180 hari sejak tenggelam.

Artikel Terkait