MUI Banyuwangi Dukung Larangan Sound Horeg, Dorong Regulasi Konkret di Daerah
BanyuwangiNet.com – Larangan penggunaan sound horeg yang diberlakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi. MUI menilai kebijakan tersebut perlu diterapkan secara tegas di wilayah Banyuwangi untuk menjaga ketertiban dan kemaslahatan bersama.
Sekretaris Umum MUI Banyuwangi, Barur Rohim, mengatakan bahwa kebijakan Polda Jatim bisa menjadi pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menanggulangi fenomena sound horeg yang selama ini kerap menimbulkan keresahan.
Penutupan Jalur Gumitir, Pemkab Banyuwangi Siapkan Alternatif Tambah Pemberhentian KA dan Rute Bus
“Apa yang jadi kebijakan Polda Jatim untuk melarang sound horeg ini, saya kira, harus juga ditegakkan di sini. Keputusan itu jadi panduan yang jelas bagi pihak kepolisian maupun pemerintah daerah di Kabupaten Banyuwangi untuk menerapkan larangan yang sama,” ujar Barur saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/7/2025).
Ia menambahkan, adanya pro dan kontra terhadap suatu kebijakan adalah hal yang wajar. Namun selama kebijakan tersebut dilandasi oleh prinsip mencegah kemudharatan dan mewujudkan kemaslahatan umum, maka langkah tersebut harus dijalankan dengan tegas.
Basarnas Siapkan Kantor SAR Mandiri di Banyuwangi, Percepat Respons Penyelamatan di Selat Bali
“Saya kira, pihak kepolisian maupun Pemda tidak perlu ragu. MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa yang jelas, yang didasarkan pada kajian mendalam terhadap keharaman sound horeg,” lanjutnya.
MUI Jawa Timur telah menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa penggunaan sound horeg hukumnya haram. Penetapan itu merujuk pada berbagai dalil syariat Islam, mulai dari Al-Qur’an, Hadis, pendapat ulama (qoul ulama), serta pertimbangan dari aspek kesehatan, sosial, dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Melihat semakin dekatnya perayaan Hari Kemerdekaan RI yang biasanya diramaikan dengan karnaval, Barur meminta agar larangan tersebut segera diratifikasi dalam bentuk peraturan daerah atau surat edaran resmi.
“Ratifikasi atas kebijakan Polda Jatim ini harus segera diterapkan dalam bentuk peraturan yang konkret. Mengingat sebentar lagi memasuki bulan Agustus, banyak karnaval yang akan digelar. Dari pengalaman tahun kemarin, ini akan diisi oleh sound-sound horeg,” jelasnya.
Utusan Khusus Presiden, Zita Anjani Terkesan Pengelolaan Pariwisata Banyuwangi: “Nilainya 100!”
Barur mengakui bahwa dalam penyelenggaraan acara dengan sound horeg, terdapat perputaran ekonomi. Namun, menurutnya, hal itu tidak bisa dijadikan alasan utama ketika manfaat ekonominya tidak sebanding dengan potensi kerusakan sosial dan gangguan yang ditimbulkan.
“Ekonomi memang penting, tapi untuk menggerakkan ekonomi ada banyak cara yang bisa ditempuh. Jika banyak mudharatnya, ya hindari,” tegasnya.
Program Makan Bergizi Gratis di Banyuwangi Kini Miliki 6 Dapur Umum, Jangkau Ribuan Pelajar
MUI Banyuwangi berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan Polda Jatim tersebut dengan regulasi yang mengikat, agar masyarakat memiliki acuan yang jelas dalam menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan perangkat audio.