Rujak Soto dan Kue Bagiak Resmi Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Banyuwangi
BanyuwangiNet.com – Dua kuliner khas Banyuwangi, rujak soto dan kue bagiak, kini telah resmi tercatat sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.
Pengakuan ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui surat pencatatan yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada 24 Maret 2025.
Keduanya menambah daftar kuliner tradisional Banyuwangi yang telah mendapatkan perlindungan hukum sebagai pengetahuan tradisional. Sebelumnya, lima hidangan khas lainnya yakni sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, dan pecel rawon, juga telah diakui sebagai kekayaan budaya takbenda milik Banyuwangi.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyambut baik pencatatan ini. Ia menyebut, langkah ini sebagai bagian dari komitmen daerah dalam melestarikan warisan budaya lokal.
Bupati Ipuk Beri “Golden Ticket” ke SMP Negeri bagi Siswa Penghafal Al-Qur’an
“Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sudah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi. Ke depan kita akan terus memfasilitasi agar kuliner dan produk-produk Banyuwangi yang lain bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” ujar Ipuk, Kamis (15/5/2025).
KIK merupakan salah satu bentuk perlindungan dari negara terhadap kekayaan budaya dan hayati milik masyarakat Indonesia. Dengan pencatatan ini, produk budaya lokal tidak bisa diklaim sepihak oleh pihak lain—baik individu maupun perusahaan—yang tidak berhak.
Sejak 2021, Pemkab Banyuwangi telah memfasilitasi sebanyak 220 pengajuan produk lokal kepada Kemenkumham. Produk-produk ini meliputi kuliner, kriya, hingga nama dagang. Sebagian besar telah mendapatkan sertifikat KIK, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi.
Menurut Ipuk, tahun 2023 lalu Pemkab juga telah mengajukan tahu walik dan pindang koyong untuk mendapatkan pengakuan serupa.
Libur Panjang Waisak Hampir 70 Ribu Wisatawan Serbu Banyuwangi
“Kita terus mendorong makanan dan budaya warisan leluhur lainnya kita untuk dicatatkan sebagai ‘karya’ dari Banyuwangi,” ujarnya.
Selain produk kuliner, pemerintah daerah juga mengajukan kekayaan non-kuliner, seperti tagline “The Sunrise of Java” dan ajang sport tourism International Tour de Banyuwangi Ijen (ITDBI), untuk didaftarkan sebagai kekayaan komunal milik Kabupaten Banyuwangi.
Selain mendukung pengajuan KIK kelompok, Pemkab juga aktif mengedukasi masyarakat agar mendaftarkan kekayaan intelektual pribadi (KIP), seperti hak cipta dan merek dagang.
“Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” jelas Ipuk.
Siapkan Kader Ulama, MUI Banyuwangi Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah
Tahun ini, Pemkab Banyuwangi membantu pengajuan merek salon kecantikan serta merek dagang beras biofortifikasi, hasil inovasi dari perusahaan lokal PT Pandawa Agri Indonesia.
Ipuk menekankan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual tak hanya memberi perlindungan hukum, tapi juga membuka peluang ekonomi.
“Dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi. Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan,” pungkasnya.