Bupati Ipuk Beri “Golden Ticket” ke SMP Negeri bagi Siswa Penghafal Al-Qur’an
BanyuwangiNet.com – Pemkab Banyuwangi beri perhatian khusus kepada siswa penghafal Al-Qur’an dalam sistem penerimaan peserta didik baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Siswa lulusan SD atau sederajat yang memiliki kemampuan hafalan Al-Qur’an berkesempatan memilih Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang mereka inginkan melalui jalur prestasi nonakademik.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, saat Deklarasi SPMB 2025, Kamis (15/5/2025). Ipuk menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi kepada siswa berprestasi di bidang keagamaan sekaligus untuk mendorong semangat belajar Tahfidz sejak dini.
Libur Panjang Waisak Hampir 70 Ribu Wisatawan Serbu Banyuwangi
“Kami berkomitmen untuk memberi ruang bagi siswa-siswa yang berprestasi, termasuk bagi siswa penghafal Al-Qur’an yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP,” ujar Ipuk.
Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, menjelaskan bahwa siswa dengan hafalan minimal enam juz akan mendapatkan akses langsung atau “golden ticket” ke SMP Negeri pilihannya. Sementara bagi siswa dengan hafalan di bawah enam juz, tetap tersedia poin tambahan yang cukup signifikan untuk mendongkrak peluang diterima.
Siapkan Kader Ulama, MUI Banyuwangi Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah
Rinciannya, siswa yang menghafal:
1 juz akan memperoleh 125 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat kecamatan,
3 juz mendapat 250 poin, setara dengan juara 1 tingkat kabupaten,
5 juz mendapatkan 375 poin, sebanding dengan juara 1 tingkat provinsi.
SPMB 2025 Banyuwangi Dimulai: Bupati Ipuk Tegaskan Semua Anak Harus Sekolah
Namun, Suratno menegaskan bahwa seluruh hafalan tersebut harus dibuktikan secara resmi melalui surat keterangan atau sertifikat Tahfidz yang diterbitkan oleh lembaga yang kredibel.
“Misalnya dari yayasan, pondok pesantren, madrasah, atau sekolah tempat belajar. Siswa juga harus menyelesaikan pendidikan diniyah tingkat Ula, dibuktikan dengan sertifikat yang mencantumkan nomor izin dari Kementerian Agama,” jelas Suratno.
Kebijakan Khusus Banyuwangi, Tak Tercantum di Juknis Nasional
Suratno menambahkan bahwa kebijakan pemberian poin untuk hafalan Al-Qur’an ini merupakan kebijakan lokal yang tidak tertulis dalam petunjuk teknis Kementerian Pendidikan. Meski demikian, seluruh proses SPMB tetap dirancang sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.