Sewa Mobil, Digadai Tanpa Izin: Pemuda Banyuwangi Ditangkap Usai Gelapkan Kendaraan Rental
BanyuwangiNet.com – Seorang pemuda asal Desa Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, berinisial ABS (21), harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan mobil rental dan menggadaikannya tanpa seizin pemilik.
Kapolsek Siliragung, AKP Yaman Adinata, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada akhir tahun 2024. Saat itu, ABS menyewa sebuah mobil Honda CR-V tahun 2002 dari seorang pengusaha rental yang juga berdomisili di Desa Siliragung. Kesepakatan awal menyebutkan mobil akan disewa selama sepekan dengan tarif sebesar Rp1,95 juta.
Jenazah PMI Asal Banyuwangi Berada di KBRI Kamboja, Pemkab Siap Bantu Pemulangan
“Namun tersangka hanya membayar Rp1 juta di awal. Sisanya, Rp950 ribu, dijanjikan akan dilunasi setelah masa sewa berakhir,” ujar AKP Yaman, Selasa (29/4/2025).
Sesuai perjanjian, pemilik mobil mengantarkan kendaraan ke lokasi yang ditentukan oleh ABS. Mobil pun dibawa pergi oleh tersangka. Namun, hingga masa sewa berakhir, kendaraan tidak juga dikembalikan. Ketika dihubungi, ABS sempat meminta perpanjangan sewa selama satu hari. Karena merasa percaya, pemilik rental mengizinkan permintaan tersebut.
“Sayangnya, setelah itu mobil tidak kunjung dikembalikan. Korban mulai curiga dan melaporkan kejadian ini kepada kami,” lanjut Yaman.
Pemkab Banyuwangi dan Bulog Gelar Pasar Murah Keliling di 25 Kecamatan, Ini Daftar Harga Sembakonya
Penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya mengungkap bahwa mobil tersebut telah digadaikan oleh ABS kepada pihak ketiga tanpa seizin pemilik. Dari transaksi itu, ABS diduga menerima uang sebesar Rp30 juta.
Atas perbuatannya, pemilik rental mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp60 juta. Polisi pun telah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini.
Gotong Royong Bedah Rumah Miskin di Banyuwangi
Kini, ABS telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Siliragung. Ia dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.