Remaja Banyuwangi Ajukan Pergantian Status Jenis Kelamin ke Pengadilan
BanyuwangiNet.com– Seorang remaja asal Kabupaten Banyuwangi, Nur Laili Eka Febrianti (23), warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, mengajukan permohonan pergantian status jenis kelamin dari perempuan ke laki-laki ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sidang perdana permohonan tersebut telah digelar, Senin (17/2/2025).
Laili, yang akrab disapa Lia, lahir dengan jenis kelamin perempuan. Namun, seiring bertambahnya usia, ia merasa bahwa dirinya adalah seorang laki-laki. Keyakinan ini semakin kuat setelah ia menjalani serangkaian pemeriksaan medis di RSUD dr Soetomo, Surabaya.
Puncak Arus Mudik Lebaran di Ketapang-Gilimanuk Bertepatan dengan Hari Raya Nyepi
Berdasarkan hasil analisis kromosom yang dilakukan di Unit Rawat Jalan (URJ) Andrologi RSUD dr Soetomo, Lia diketahui memiliki kromosom 46, XY, yang merupakan kariotipe laki-laki.
“Harapannya, ya, pokoknya cepat selesai. Cepat jelaslah statusku,” ujar Lia saat ditemui di kediamannya pada Selasa (18/2/2025).
Lia memutuskan mengajukan permohonan pergantian status jenis kelamin setelah menjalani lima kali pemeriksaan medis. Awalnya, ia melakukan pemeriksaan di RSUD Blambangan sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr Soetomo.
Fajar Barbershop, Berikan Cukur Gratis untuk Lansia, Disabilitas, dan ODGJ
Selama pemeriksaan, Lia selalu didampingi oleh ayahnya, Muslih (51). Menurut Muslih, putrinya telah menjalani pemeriksaan oleh enam dokter orologi dan empat dokter andrologi. Ia pun menjelaskan bahwa dalam beberapa hari ke depan, Lia akan kembali ke Surabaya untuk pemeriksaan keenam.
“Diperiksa oleh enam dokter orologi dan empat dokter andrologi. Beberapa hari ke depan akan ke Surabaya lagi untuk pemeriksaan keenam kalinya,” kata Muslih.
Pengelolaan Sampah Banyuwangi Dapat Dukungan dari Dunia Internasional
Pemeriksaan analisis kromosom dilakukan pada pemeriksaan keempat. Setelah hasilnya keluar dan menunjukkan bahwa Lia memiliki kromosom laki-laki, ia memutuskan untuk mengajukan permohonan perubahan status jenis kelamin ke pengadilan.
“Karena ini sudah ada buktinya semua. Termasuk secara medis,” pungkas Muslih.
Permohonan ini menjadi salah satu kasus perubahan status jenis kelamin yang diajukan ke pengadilan di Indonesia. Keputusan pengadilan nantinya akan menentukan status hukum Lia ke depan.