Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilkada Banyuwangi 2024, Ipuk Fiestiandani-Mujiono Segera Dilantik

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Selasa, 4 Februari 2025, 13:03 WIB
sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Kepala Daerah, Selasa (4/2/2025),
Sidang Mahkamah Konstitusi pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Kepala Daerah, Selasa (4/2/2025),

BanyuwangiNet.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Banyuwangi 2024 yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, Ali Makki Zaini-Ali Ruchi.

Dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pasangan tersebut tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suharyono saat membacakan amar putusan.

Kementerian PU Bangun Pengolahan Sampah Berkapasitas 500 Ton Per Hari di Banyuwangi

Suharyono menjelaskan bahwa Mahkamah mengabulkan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Selain itu, MK juga menilai dalil-dalil yang diajukan sebagai bukti kecurangan dalam Pilkada Banyuwangi tidak beralasan menurut hukum.

Hakim MK Asrul Sani dalam pembacaan putusan menegaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan adanya kejadian khusus yang menciderai penyelenggaraan Pilkada Banyuwangi 2024.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, permohonan pemohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum,” ujar Asrul Sani.

Permainan Kurang Meyakinkan, Persewangi Banyuwangi Ditahan Imbang Persenga Nganjuk di Liga 4 Jatim

Asrul juga mengungkapkan bahwa perbedaan suara antara pemohon dan pihak terkait mencapai 32.678 suara atau setara dengan 4,21 persen.

“Andaipun ketentuan tersebut dikesampingkan, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tambahnya.

Dengan demikian, lanjut Asrul, eksepsi termohon dan pihak terkait yang menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Dengan adanya putusan ini, Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi terpilih, Ipuk Fiestiandani-Mujiono, akan dilantik bersama dengan kepala daerah non-sengketa hasil Pilkada 2024.

Pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak mengalami sengketa dan yang sengketanya telah rampung dalam putusan dismissal MK akan digelar oleh Kementerian Dalam Negeri pada 20 Februari 2025.

Artikel Terkait