Bupati Merangin Studi Tiru Penerapan Desa Antikorupsi di Banyuwangi

Dengan membawa serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah, Bupati Merangin studi tiru penerapan Desa Antikorupsi di Banyuwangi.
BanyuwangiNet– Ditetapkannya Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi sebagai percontohan Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menarik perhatian berbagai pihak. Salah satunya Bupati Merangin, Provinsi Jambi, Mashuri, yang langsung terbang ke Banyuwangi untuk belajar pelaksanaan Desa Antikorupsi.
Mashuri hadir bersama jajaran OPD serta kepala desanya untuk melihat langsung pelaksanaan kaidah-kaidah desa antikorupsi di Desa Sukojati. Rombongan ini berada di Banyuwangi selama 4 hari, 9-12 November 2022.
Dikatakan Mashuri, sejumlah desa di Kabupaten Merangin ditunjuk oleh KPK RI sebagai kandidat percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2023.
Sinergi Seluruh Sektor di Banyuwangi untuk Pengamanan KTT G20
“Untuk persiapan, kami disarankan KPK untuk melakukan studi tiru ke desa yang sudah lolos menjadi percontohan Desa Antikorupsi. Setelah melakukan diskusi internal, kami putuskan untuk belajar ke Desa Sukojati, Banyuwangi,” kata Mashuri.
Di pilihnya Banyuwangi, lanjut Mashuri, lantaran berbagai prestasi membanggakan yang telah diraih daerah di ujung timur Pulau Jawa itu.
“Penasaran. Kami ingin mengeksplor Banyuwangi. Selain belajar tentang Desa Antikorupsi, kami juga ingin melihat kemajuan daerahnya,” ujar Mashuri.
Kedatangan Mashuri disambut hangat Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono. Sekda mengatakan terpilihnya Desa Sukojati sebagai Desa Anti korupsi KPK RI tak lepas dari komitmen seluruh pihak yang ada di desa. Mulai kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, hingga masyarakat.
“Kuncinya komitmen bersama untuk mencegah tindak korupsi. Ini yang terus kami dorong kepada seluruh jajaran sehingga akuntabilitas dan transparansi bisa terwujud dengan baik, baik di tingkat kabupaten hingga desa-desa,” kata Mujiono.
Tata kelola keuangan di desa-desa di Banyuwangi telah berbasis IT yang terintegrasi dengan Program Smart Kampung. Yakni program yang mendorong pelayanan berbasis IT hingga ke desa-desa. Sehingga perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangannya bisa dilihat secara real time.
“Kami juga lakukan pendampingan dan monitoring secara berkala melalui dinas terkait. Sehingga jika ada hal yang kurang tepat bisa segera diketahui dan dibenahi untuk menghindari penyimpangan penggunaan anggaran,” terang Mujiono.
Diketahui, KPK telah memilih Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi sebagai satu dari 10 desa di Indonesia sebagai kandidat percontohan Desa Anti Korupsi. KPK lalu memberikan sejumlah pendampingan hingga penilaian. Hasilnya, Desa Sukojati dinilai telah memenuhi kaidah-kaidah desa anti korupsi sehingga ditetapkan sebagai percontohan Desa Antikorupsi