AKREDITASI PARIPURNA RUMAH SAKIT HOW AND WHY?

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Selasa, 27 September 2022, 08:45 WIB
dr-melly
Dr. Roudhotul Ismaillya Noor, SpPK(K)

Masyarakat Indonesia saat ini makin kritis dan makin memahami sistem pelayanan kesehatan yang baik dan layak apalagi dengan maraknya media sosial yang membuat viral suatu peristiwa dalam hitungan detik dengan bantuan jari jemari.

Untuk menghadapi dinamika masyarakat dan tuntutan perbaikan pelayanan terutama di bidang kesehatan maka diperlukan proses yang terus berkesinambungan mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan tehnologi, meskipun diperlukan penyesuaian dengan kemampuan dan kondisi yang ada.

Luasnya wilayah Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke pastinya memiliki kelebihan dan kekurangan dalam tingkatan layanan masing-masing fasilitas kesehatan. Tugas Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk melakukan upaya standarisasi pelayanan kesehatan agar penerima layanan kesehatan yaitu pasien dapat terlayani dengan baik sesuai haknya dan pemberi layanan kesehatan yaitu Rumah Sakit dapat memberikan pelayanan terbaik sesuai kewajibannya.

Upaya standarisasi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit diwujudkan dalam bentuk kewajiban Rumah Sakit untuk mengikuti Akreditasi Rumah Sakit sesuai Peraturan Perundang-undangan. Dasar hukum pelaksanaan akreditasi di rumah sakit adalah UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan PMK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit.

Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencatat pada Desember 2021 bahwa 3.120 rumah sakit telah teregistrasi, 78,8% (2.482) telah terakreditasi dan 21,2% (638) belum terakreditasi. Tahun 2024 Pemerintah berharap seluruh rumah sakit di Indonesia telah terakreditasi sesuai dengan target RPJMN tahun 2020-2024.

Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian dan rumah sakit tersebut telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah.

Saat ini Kementerian Kesehatan telah menyetujui 6 Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi (LIPA) Rumah Sakit yaitu: KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit), LARS-DHP (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna), LAFKI (Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia), LARS (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit), LAM-KPRS (Lembaga Akreditasi Mutu Keselamatan Pasien Rumah Sakit), LARSI (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia).

Pimpinan Rumah Sakit dapat bebas memilih LIPA yang ada tanpa harus takut kepada pihak manapun baik dari pemilik Rumah Sakit, pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat, termasuk afiliasi Rumah Sakit tersebut.

Untuk melaksanakan Akreditasi Rumah Sakit maka LIPA harus menggunakan Standar Akreditasi Rumah Sakit, karena Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

LIPA wajib menggunakan standar akreditasi dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1128 tahun 2022 (STARKES). Struktur STARKES 2022 terdiri dari 4 kelompok Standar, 16 Bab, 226 Standar dan 789 Elemen Penilaian (EP). Struktur ini lebih sederhana dari standar akreditasi sebelumnya yaitu SNARS 1.1 yang terdiri dari 4 kelompok standar, 16 Bab, 338 Standar dan 1353 Elemen Penilaian.

Data tercatat sampai bulan Juni 2022 telah ada rumah sakit yang memulai pelaksanaan akreditasi yang dilakukan secara daring, luring maupun hybrid. Saat ini klasifikasi kelulusan menggunakan Standar Akreditasi Rumah Sakit Kemenkes (STARKES) tetap ada 4 (empat) yaitu Paripurna, Utama, Madya dan tidak terakreditasi.

Hasil akreditasi Paripurna bermakna bahwa seluruh Bab mendapat nilai minimal 80%, sedangkan klasifikasi Utama apabila itu RS Pendidikan maka 12-15 Bab terpenuhi minimal 80% dan SKP minimal 80%, tapi bila itu RS Non Pendidikan maka 12-14 Bab terpenuhi minimal 80% dan SKP minimal 80%. Kalau hasil Madya maka 8-11 Bab mendapat minimal 80% dan SKP minimal 70%, dan bila kurang dari itu maka termasuk tidak terakreditasi.

Setiap Rumah Sakit pasti berkeinginan untuk lulus akreditasi dengan tingkat akreditasi paling tinggi yaitu Paripurna. Strategi dan ‘tips and trick’ untuk mencapai lulus Paripurna dapat ditempuh dengan cara antara lain adalah:
(1) Meningkatkan komitmen Rumah Sakit terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit.
(2) Membentuk Tim Akreditasi Rumah Sakit yang solid dan kompak.
(3) Membentuk Tim Asessor Internal di Rumah Sakit untuk persiapan Self Assesment dan Simulasi Survei Mandiri.
(4) Meningkatkan pemahaman ”top to bottom” tentang STARKES alias mulai dari level pimpinan sampai seluruh karyawan Rumah Sakit.
(5) Melakukan upaya pemenuhan sumber daya (manusia, dana, peralatan, pelatihan dan sebagainya yang dapat mendukung suksesnya akreditasi).
(6) Meningkatkan kesadaran dan menjadikan Mutu Pelayanan sebagai Budaya Kerja.
(7) Melakukan Audit Internal secara rutin dan berkala.
(8) Melakukan sistem “punishment and reward“ untuk menjaga mutu pelayanan.
(9) Melakukan Simulasi Survei Mandiri sebagai wahana latihan akreditasi.
(10) Melakukan upaya pemenuhan agar setiap elemen penilaian standar akreditasi dapat tercapai nilai 10.

Rumah sakit yang terus berupaya melakukan implementasi semua Standar Akreditasi Rumah Sakit memiliki tujuan akhir untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dan keselamatan pasien.

Peningkatan mutu layanan di Rumah Sakit bukan hanya akan berefek untuk pasien yang sedang di rawat di Rumah Sakit tetapi pasti berdampak juga terhadap keluarga pasien, masyarakat umum dan fasilitas kesehatan di sekitar Rumah Sakit tersebut.

Manfaat langsung implementasi standar akreditasi antara lain Rumah Sakit akan lebih mendengarkan keluhan pasien dan keluarganya. Rumah sakit pun akan lebih lapang dada menerima kritik dan saran dari pasien juga keluarganya, tidak lagi menjadi pihak yang selalu benar. Rumah Sakit juga lebih menghormati hak-hak pasien dan melibatkan pasien dalam proses perawatan sebagai mitra.

Semoga dengan adanya Akreditasi Rumah Sakit akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berobat di Indonesia tanpa perlu ke luar negeri dengan biaya yang lebih mahal. Selamat berjuang demi perbaikan mutu pelayanan rumah sakit. Jangan kasih kendor semangat kita.
Salam paripurna….

Dr. Roudhotul Ismaillya Noor, SpPK(K)
Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan
Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya
Dokter Spesialis RSUD Blambangan