Konvoi Sambil Bawa Celurit, Ketua Geng Motor Brutality Banyuwangi Ditetapkan Tersangka, Menangis Saat Dipertemukan Orang Tua

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Minggu, 31 Mei 2026, 13:10 WIB
MENANGIS - Ketua geng motor Brutality Banyuwangi, MAR (17), sebagai tersangka setelah penyelidikan atas aksi konvoi yang viral di media sosial.
MENANGIS - Ketua geng motor Brutality Banyuwangi, MAR (17), sebagai tersangka setelah penyelidikan atas aksi konvoi yang viral di media sosial.

BanyuwangiNet.com – Polisi menetapkan ketua geng motor Brutality di Banyuwangi, MAR (17), sebagai tersangka setelah penyelidikan atas aksi konvoi yang viral di media sosial. Konvoi tersebut menjadi sorotan karena sejumlah anggota terlihat membawa dan memamerkan senjata tajam di jalan raya.

MAR yang masih berusia 17 tahun itu merupakan warga Kecamatan Muncar, kini ditahan di Mapolsek Rogojampi. Penetapan status hukum dilakukan setelah polisi menilai terdapat unsur pidana dalam aksi tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Rogojampi Iptu Ocky Heru Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan menetapkan tersangka diambil setelah rangkaian penyelidikan dilakukan.

Harumkan Nama Sekolah, Nilai TKA 2026 SMP Plus Cordova Banyuwangi Lampaui Rata-rata Nasional, Bahkan Ada yang Dapat 100

“Kami simpulkan ada unsur pidana di dalamnya, maka kita naikkan ke tahap penyelidikan dan kita tetapkan (ketua geng) sebagai tersangka,” kata Ocky, Sabtu (30/5/2026).

Peristiwa itu terjadi saat rombongan geng motor melakukan konvoi di Jalan Raya Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari, pada Minggu (25/5/2026) dini hari. Berdasarkan rekaman yang beredar di media sosial, para anggota terlihat melaju dengan kecepatan tinggi dan memenuhi hampir seluruh badan jalan. Sejumlah anggota juga tampak membawa serta memperlihatkan senjata tajam.

Setelah menerima laporan masyarakat, polisi melakukan penelusuran dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.

220 Pembalap Daerah Ramaikan Banyuwangi Criterium League 2026

“Pada Senin malam, kami amankan tiga anggota geng tersebut,” ujar Ocky.

Selain MAR, polisi juga sempat mengamankan dua anggota lain berinisial NAS (16) dan JMA (15), yang sama-sama berasal dari wilayah Kecamatan Muncar.

Menurut polisi, penanganan terhadap keduanya dilakukan dengan pendekatan hukum yang berbeda karena masih berstatus anak.

“Dua lainnya karena masih anak di bawah, penanganan dan pendekatan hukumnya berbeda,” kata Ocky.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut MAR membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 50 sentimeter saat konvoi berlangsung. Sementara itu, NAS membawa celurit dan JMA membawa senjata berbahan rantai besi.

Kuliner Khas Banyuwangi Kini Hadir di Kereta Api, dari Nasi Tempong hingga Ayam Lodho

Atas perbuatannya, MAR dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait larangan menguasai atau membawa senjata tajam tanpa hak.

Sebelum proses penahanan dilakukan, polisi memberikan kesempatan kepada MAR untuk bertemu orang tuanya. Momen tersebut berlangsung emosional ketika tersangka yang telah mengenakan baju tahanan tampak menangis dan memeluk orang tuanya sebelum dibawa ke sel.

“Kita berikan kesempatan untuk mungkin berbicara sepatah dua patah dengan orang tuanya. Ya mudah-mudahan jadi kebaikan, jadi efek cerah, jadi edukasi untuk semuanya,” ujar Ocky.

Hingga kini, polisi menyatakan masih melakukan pencarian terhadap delapan anggota lain yang diduga terlibat dalam konvoi tersebut.

Artikel Terkait