Satpolairud Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 540 Botol Arak Ilegal di Pelabuhan Ketapang

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Sabtu, 8 Maret 2025, 18:57 WIB
Sebanyak 540 botol arak disita dari penumpang kapal penyebrangan lintas Jawa-Bali, tepatnya di Pelabuhan Ketapang, Jumat (7/3/2025).
Sebanyak 540 botol arak disita dari penumpang kapal penyebrangan lintas Jawa-Bali, tepatnya di Pelabuhan Ketapang, Jumat (7/3/2025).

BanyuwangiNet.com – Satpolairud Polresta Banyuwangi menggagalkan penyelundupan minuman keras ilegal dalam operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jumat (7/3/2025). Sebanyak 540 botol arak disita dari seorang penumpang kapal penyebrangan lintas Jawa-Bali.

Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, Kompol Muchammad Wahyudi, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang keluar dari kapal. Dalam operasi itu, petugas menemukan bus yang mengangkut ratusan botol minuman keras yang dikemas dalam kardus.

Bulan Ramadan, Makan Bergizi Gratis Banyuwangi Tetap Berjalan dengan Penyesuaian Menu

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 540 botol arak dalam kemasan 600 ml yang tidak memiliki dokumen resmi atau izin edar yang sah,” ujar Kompol Muchammad Wahyudi, Sabtu (8/3/2025).

Pengemudi bus seorang pria berinisial MM (44) asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengaku arak tersebut merupakan titipan dari seorang perempuan berinisial S di Denpasar, Bali. Tanpa izin resmi minuman keras itu hendak dikirimkan ke Jawa.

Menindaklanjuti temuan ini, petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Mako Satpolairud Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Firsta Yufi Amarta Asal Banyuwangi Wakili Jawa Timur di Ajang Putri Indonesia 2025

Kompol Muchammad Wahyudi menyatakan tersangka MM diduga melanggar Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan akan menghadapi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” tambahnya.

Banyuwangi Gelar Operasi Pasar Murah untuk Stabilisasi Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran

Sebagai langkah pencegahan, Satpolairud Polresta Banyuwangi akan terus meningkatkan patroli, baik di perairan maupun jalur transportasi darat dan laut.

“Kami akan memperketat pengawasan untuk mencegah masuknya minuman keras ilegal ke Banyuwangi. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal di wilayahnya,” tambah Muchammad Wahyudi.

Artikel Terkait