Sabtu, Oktober 26BANYUWANGINET
Shadow

Topang Usaha Mikro Masyarakat, Banyuwangi Gencarkan Jemput Bola Urus Perizinan Usaha ke Desa-Desa

BanyuwangiNet.com – Pemkab Banyuwangi terus menggencarkan jemput bola urus perizinan usaha mikro masyarakat ke desa-desa. Selain menggencarkan melalui program Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa), yang dilakukan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, tim Pemkab Banyuwangi menggeber pelayanan izin usaha mikro melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk pelaku usaha di desa-desa.

Dalam layanan ini Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menyiapkan mobil khusus untuk melayani pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Mobil ini keliling masuk ke desa-desa dan pusat keramaian masyarakat untuk melayani warga yang ingin mengurus izin usahanya.

“Masyarakat yang ingin urus perizinan usaha,  cukup bawa KTP, nantinya NIB langsung jadi. Pengurusannya mudah, cepat dan gratis, nanti juga dipandu oleh petugas” kata Ipuk.

Mobil ini keliling desa setiap pekan tiga kali. Dengan layanan ini puluhan ribu perizinan usaha sudah diterbitkan.

Baca Juga: Pantau Debit Air Irigasi Jaga Produksi Pangan Dampak El Nino

”Layanan izin jemput bola ini mendorong UMKM naik kelas. Salah satu syarat UMKM naik kelas adalah izinnya lengkap, sudah ada di OSS. Selain untuk kepastian hukum, izin usaha mikro dapat menjadi sarana pemberdayaan. Dengan mempunyai izin, pelaku ekonomi arus bawah bisa menjadi penerima program pemberdayaan maupun akses modal bersubsidi dari pemerintah maupun bank-bank BUMN,” ujar Ipuk.

Hingga kini telah ribuan izin usaha mikro yang dikeluarkan oleh para petugas dari  DPM PTSP yang turun ke desa-desa.

”Ini sebenarnya bisa melalui online, lewat OSS. Tapi memang ada sebagian warga yang belum melek digital. Jadi langsung didampingi, kami fasilitasi. Apabila ada kesulitan langsung dibantu oleh tim dinas. Termasuk kelengkapan dokumen-dokumennya,” beber Ipuk.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Banyuwangi, Partana, menjelaskan, dengan layanan jemput bola ini, pelaku usaha mikro langsung mendapatkann dua dokumen sekaligus, yaitu izin usaha mikro dan dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Deteksi Dini Kesehatan Masyarakat, Bupati Ipuk Dorong Tiap Desa Punya Poskesdes

”Ternyata para pelaku usaha mikro di desa sangat antusias, seperti pedagang sayur keliling, bakso keliling, usaha kue rumahan, jajan pasar, hingga toko kelontong, dan pelaku usaha mikro lainnya” ujarnya.

Partana menjelaskan, untuk mengurus izin usaha tersebut cukup mudah. Pelaku usaha mikro cukup hadir dan membawa identitas diri ke kantor desa ketika tim jemput bola dari dinas datang.

“Petugas kami yang akan membantu mengisikan datanya dalam OSS. Kami membawa beberapa set komputer. Paling lama 5-10 menit izin diproses dan langsung diserahkan saat itu juga di lokasi,” jelasnya.

Manfaat NIB bagi pelaku UMKM memberikan kemudahan layanan yang digeber Pemkab Banyuwangi. Seperti program gratis Ongkos Kirim (Ongkir) ke seluruh Indonesia yang digagas Pemkab Banyuwangi yang salah satu syaratnya adalah NIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version