Minggu, Oktober 27BANYUWANGINET
Shadow

Syarat Banyuwangi Bisa Gelar Sekolah Tatap Muka

Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno

BanyuwangiNet, Butuh pertimbangan yang sangat hati-hati untuk membuka kembali sekolah tatap muka di masa pandemi covid 19.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, mengatakan sebelum membuka pembelajaran tatap muka harus jelas posisi pendidikan saat ini di masa pandemi.

Suratno mengatakan untuk membuka pembelajaran tatap muka juga harus memenuhi kriteria berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, yang mengatur penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021dan tahun akademik 2020/2021.

”Membuka sekolah tatap muka di satu wilayah juga harus memenuhi SKB empat menteri. Ini yang harus kami penuhi,” kata Suratno.

Syarat pertama wilayah tersebut sudah zona hijau atau kuning. Sementara Banyuwangi masih masuk zona oranye dan terkadang kuning. Penentuan zona ini yang berwenang pemerintah pusat bukan daerah.

”Kedua harus mendapat izin kepala daerah dalam hal ini bupati. Kami masih menunggu izin bupati yang nantinya berupa surat edaran tentang bagaimana mekanisme pembelajaran tatap muka,” jelas Suratno.

Syarat ketiga semua sekolah yang akan memberlakuan pembelajaran tatap muka harus memenuhi daftar periksa, atau protokol kesehatan tidak hanya secara normatif tapi benar-benar nyata.

Satgas kecamatan melakukan visitasi dan verfikasi yang nantinya akan dikeluarkan sertifikat bahwa sekolah tersebut sudah memenuhi protokol kesehatan.

Syarat keempat harus ada izin dari orangtua/wali murid. Izin ini tidak hanya berdasarkan hasil poling atau lisan, tapi harus ada surat pernyataan tertulis dari orangtua.

”Dalam hal ini sekolah tidak boleh memaksa orangtua untuk mengzinkan anaknya untuk sekolah tatap muka. Bahkan mengkondisikan orangtua saja tidak boleh. Misalnya kalau tidak sekolah tatap muka maka nilai anak akan jelek, atau pengkondisian lainnya,” jelas Suratno.

Nantinya sekolah harus menerapkan dua pola. Maksimum pembelajaran tatap muka hanya diisi maksimal 18 siswa. Jarak tiap siswa harus 1,5 meter. Siswa yang masuk harus giliran, namun bagi yang tidak masuk tatap muka harus tetap belajar di rumah.

Saat ini menurut Suratno, banyak sekolah yang sudah melakukan simulasi pembelajaran tatap muka. Dinas Pendidikan akan terus mealakukan evaluasi.

“Sekolah juga harus melakukan evaluasi internal sekolah yang ketat. Sekolah harus komunikasi intens dengan orangtua. Selain itu semua warga sekolah yang melakukan simulasi harus kondisi sehat. Intinya harus sangat hati-hati untuk kembali membuka pembelajaran tatap muka,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *