Satpol PP Banyuwangi Segel Toko Miras di Klatak, Pengelola Diberi SP

BanyuwangiNet - BanyuwangiNet
Jumat, 23 Oktober 2026, 22:43 WIB
IMG_20261023_223526

BanyuwangiNet.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi menertibkan sebuah toko penjual minuman keras (miras) di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. Penertiban dilakukan pada Kamis, (22/10/2026), setelah petugas menerima aduan dari masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan, toko tersebut belum memiliki izin yang sesuai. Petugas kemudian memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) dan memasang stiker bertuliskan “Belum Berizin” sebagai tanda penertiban.

“Dari izinnya outlet ini belum ada, makanya kita beri SP1 (Surat Peringatan 1) dulu. Kita pasangi stiker penertiban untuk sementara waktu,” kata Yoppy, Jumat, (23/10/2026).

Menurut Yoppy, pengelola toko bersikap kooperatif selama proses penertiban berlangsung. Satpol PP akan terus memantau aktivitas toko tersebut dan meminta pengelola melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Ipuk Rotasi 58 Pejabat Pemkab Banyuwangi untuk Perkuat Kinerja

Namun, Yoppy menegaskan, perizinan saja tidak cukup apabila toko tersebut menjual minuman beralkohol secara eceran. Ia menyebut penjualan eceran tidak diperbolehkan melalui gerai seperti itu di Banyuwangi.

“Izinnya terbit pun tetap enggak boleh kalau mereka jualan eceran. Karena izin yang boleh untuk toko seperti itu hanya sub-distributor. Sedangkan untuk eceran itu hanya boleh di restoran dan bintang lima,” ujarnya.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Banyuwangi turut berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop UMP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi.

Satpolairud Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 540 Botol Arak Ilegal di Pelabuhan Ketapang

Selain memberikan peringatan dan memasang stiker, petugas juga meminta pengelola menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kita bareng-bareng waktu kita ke sana. Sekaligus mereka menandatangani surat pernyataan untuk menaati aturan yang berlaku,” kata Yoppy.

Artikel Terkait