BanyuwangiNet.com – Pemkab Banyuwangi memastikan seluruh rumah potong hewan (RPH) yang ada di wilayah Banyuwangi tersertifikasi halal.
Sebanyak delapan RPH Banyuwangi telah lolos audit sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).
Dua RPH telah mengantongi sertifikat halal, sementara enam RPH lainnya dinyatakan lolos audit dan sertifikatnya dalam proses penerbitan.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dengan sertifikat halal tersebut menguatkan industri halal nasional khususnya di Banyuwangi. “Produk daging dan olahan dari RPH Banyuwangi telah terjamin kehalalannya,” kata Ipuk.
Ditambahkan Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, drh. Nanang Sugiharto, dii Banyuwangi terdapat delapan RPH.
Dua RPH yang lebih dulu menerima sertifikat halal adalah RPH Kecamatan Banyuwangi dan Purwoharjo. Enam RPH yang lolos audit sertifikasi dan menunggu proses penerbitan sertifikat adalah Kecamatan Pesanggaran, Wongsorejo, Rogojampi, Genteng, Glenmore, dan Kalibaru.
Menurut Nanan RPH di Banyuwangi menerapkan prinsip pelayanan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Baca Juga: Bupati Ipuk Berharap Ikawangi jadi Jejaring Ekonomi Baru
Selain itu peningkatan mutu dan pemenuhan dampak lingkungan juga dijalankan, untuk memenuhi teknis kesehatan masyarakat veteriner.
“RPH Banyuwangi juga memiliki sertifikat nomor kontrol veteriner (NKV), dan juru sembelih hewan (juleha) halal,” ujar Nanang.
Sementara NKV adalah persyaratan utama RPH mendapatkan sertifikasi halal. Persyaratan memperoleh NKV salah satunya adalah terpenuhi unsur higienis dan sanitasi, yang standarnya disepakati secara internasional untuk perdagangan produk hasil sembelihan
Nanang menjelaskan sepanjang 2023 RPH Banyuwangi melayani pemotongan sapi sebanyak 10.571 ekor.